Para jaksa Israel telah mencabut dakwaan pembunuhan atas seorang warga Yahudi dalam serangan pembakaran yang menewaskan seorang balita Palestina dan kedua orangtuanya.
Berdasarkan proses negosiasi tawar menawar 'plea bargain', laki-laki yang tak diidentifikasi itu mengaku bersalah atas konspirasi bermotif rasial dan mengintai sebuah desa Palestina dengan seorang tersangka lain.
Para jaksa akan menuntut hukuman lima tahun penjara. Mereka sepakat untuk tidak menjatuhkan dakwaan pembunuhan yang lebih berat, karena mempertimbangkan terdakwa adalah seorang remaja dan masih di bawah umur ketika melakukan penyerangan.
Seorang tersangka lain, yang diidentifikasi sebagai Amiram Ben Oliel, masih ditahan sementara proses penyelidikan berlanjut.
Keduanya diduga melemparkan bom api ke rumah milik keluarga Dawabshe di Kota Duma Nablus di Tepi Barat.
Kobaran api menewaskan Ali, bayi 18 bulan, dan kedua orangtuanya. Seorang kakak Ali selamat namun mengalami luka bakar yang parah.
Serangan itu memicu kemarahan banyak warga Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang konservatif, yang mengecamnya sebagai "terorisme."
Kakek Ali mengkritisi 'plea bargain' itu, mengatakan para jaksa memberikan "lampu hijau kepada tersangka Yahudi, yang akan keluar dari penjara dan melanjutkan aksi pembunuhan yang dimulainya bersama temannya." [vm]