Thailand Hukum Pria Lebanon Tersangka Pelaku Teror

Atris Hussein (tengah), pemegang dua kewarganegaraan Lebanon dan Swedia, tiba di pengadilan kriminal di Bangkok, Thailand, Rabu (18/9).

Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara terhadap Atris Hussein, warga Lebanon atas kepemilikan sejumlah besar pupuk yang dapat digunakan sebagai bahan peledak.
Pengadilan Bangkok hari Rabu (18/9) mendapati Atris Hussein (49) bersalah menyembunyikan tiga ton amonium nitrat, yang dapat digunakan baik untuk tujuan pertanian maupun pembuatan bom.

Pengadilan mengatakan tidak ada bukti untuk mendukung klaim pihak berwenang bahwa Hussein mempunyai hubungan dengan Hezbollah, kelompok militan Lebanon. Hukumannya dikurangi dari empat tahun karena ia bekerjasama dengan pihak berwenang.

Atris Hussein yang berkewarganegaraan ganda, Lebanon dan Swedia itu ditangkap di sebuah bandara di Bangkok, bulan Januari tahun 2012, tidak lama setelah Amerika Serikat mengeluarkan peringatan teror di tempat-tempat wisatawan di ibukota Thailand. Para pejabat Israel juga telah memperingatkan kemungkinan serangan Hezbollah.

Hussein, yang membantah tuduhan terhadap dirinya, merangkul isterinya dan mengatakan kepada wartawan ia “gembira” setelah penjatuhan vonis itu. Pengacaranya mengatakan ia berencana naik banding atas vonis tersebut.