Media sosial asal China, TikTok, menerima gugatan hukum baru yang diajukan oleh 13 negara bagian Amerika Serikat dan District of Columbia (DC) pada hari Selasa (8/10). Platform media sosial populer ini dituduh telah merusak dan gagal melindungi anak muda.
Gugatan hukum ini diajukan secara terpisah di New York, California, DC, dan 11 negara bagian lainnya. Gugatan hukum yang dihadapi TikTok pun meluas, tidak hanya dari para regulator Amerika Serikat dan upaya gugatan finansial baru bagi perusahaan itu.
Negara-negara bagian itu menyebut TikTok telah menggunakan perangkat lunak yang secara sengaja membuat ketagihan; dirancang untuk membuat anak-anak menonton selama dan sesering mungkin, serta tidak menjaga efektivitas moderasi kontennya.
“TikTok memupuk kecanduan media sosial untuk meningkatkan keuntungan perusahaan,” kata Jaksa Agung California, Rob Bonta, dalam sebuah pernyataan. “TikTok dengan sengaja menarget anak-anak karena mereka tahu bahwa anak-anak belum punya pertahanan atau kemampuan untuk membuat batasan yang sehat seputar konten yang membuat ketagihan.”
TikTok berusaha memaksimalkan jumlah waktu yang dihabiskan pengguna di aplikasi untuk menarget mereka dengan iklan, kata pihak berwenang.
“Kami ingin melindungi anak-anak. Sesederhana itu. Karena secara nasional, anak-anak dan para remaja berjuang menghadapi tingkat depresi yang signifikan, kecemasan, keinginan bunuh diri, dan berbagai isu kesehatan mental lainnya, yang secara garis besar disebabkan oleh media sosial,” kata Jaksa Agung New York Letitia James.
Your browser doesn’t support HTML5
TikTok mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka sangat tidak setuju dengan klaim tersebut, “Banyak di antaranya kami yakini tidak akurat dan menyesatkan,” dan bahwa mereka kecewa negara-negara bagian memilih untuk menuntut “daripada bekerja sama dengan kami dalam solusi konstruktif untuk tantangan di seluruh industri.”
TikTok menyediakan fitur keamanan termasuk batas standar waktu layar dan privasi default untuk anak di bawah 16 tahun, kata perusahaan tersebut.
Jaksa Agung Washington D.C. Brian Schwalb menuduh TikTok menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin melalui fitur live streaming dan mata uang virtual.
“Platform TikTok memang berbahaya secara desain. Ini adalah produk yang sengaja dibuat untuk membuat anak muda kecanduan,” kata Schwalb dalam sebuah wawancara.
Gugatan Washington menuduh TikTok memfasilitasi eksploitasi seksual terhadap pengguna di bawah umur, dengan mengatakan bahwa streaming langsung dan mata uang virtual TikTok “beroperasi seperti klub penari telanjang virtual tanpa batasan usia.”
BACA JUGA: Arkansas Tuntut YouTube Karena Dituduh Memperburuk Krisis Kesehatan MentalIllinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont, dan negara bagian Washington juga mengajukan gugatan pada hari Selasa.
Pada bulan Maret 2022, delapan negara bagian termasuk California dan Massachusetts, mengatakan bahwa mereka meluncurkan penyelidikan nasional tentang dampak TikTok terhadap kaum muda.
Departemen Kehakiman AS menggugat TikTok pada bulan Agustus karena diduga gagal melindungi privasi anak-anak di aplikasi tersebut. Negara bagian-negara bagian lain sebelumnya juga menggugat TikTok karena gagal melindungi anak-anak dari bahaya, termasuk Utah dan Texas. TikTok pada hari Senin (7/10) menolak tuduhan tersebut dalam sebuah pengajuan di pengadilan.
Perusahaan induk TikTok di China, ByteDance, sedang berjuang melawan undang-undang AS yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat. [th/lt]