Sebuah pengadilan Tiongkok telah memvonis seorang pria 13 tahun penjara karena mendorong seorang biksu Tibet melakukan aksi bakar diri.
Ini merupakan gebrakan terbaru pemerintah dalam serangkaian langkah yang diambil pemerintah untuk menghentikan protes dengan aksi bakar diri menentang pemerintahan Tiongkok.
Kantor berita Xinhua mengatakan Jumat, terdakwa, yang dirujuk sebagai Phagpa, dinyatakan bersalah mendorong seorang biksu membakar diri untuk menuntut kebebasan dan kemerdekaan kelompok etnis Tibet. Pengadilan itu menyatakan ia melakukan pembunuhan yang disengaja meskipun biksu itu gagal melakukan upaya bunuh diri.
Beijing baru-baru ini memperluas usahanya untuk menghentikan aksi bakar diri yang telah dilakukan hampir 100 orang Tibet selama tiga tahun untuk memprotes penindasan Tiongkok terhadap kebudayaan dan tanah air mereka. Tiongkok membantah tuduhan itu dan mengatakan aksi protes bunuh diri merupakan aksi terorisme.
Kantor berita Xinhua mengatakan Jumat, terdakwa, yang dirujuk sebagai Phagpa, dinyatakan bersalah mendorong seorang biksu membakar diri untuk menuntut kebebasan dan kemerdekaan kelompok etnis Tibet. Pengadilan itu menyatakan ia melakukan pembunuhan yang disengaja meskipun biksu itu gagal melakukan upaya bunuh diri.
Beijing baru-baru ini memperluas usahanya untuk menghentikan aksi bakar diri yang telah dilakukan hampir 100 orang Tibet selama tiga tahun untuk memprotes penindasan Tiongkok terhadap kebudayaan dan tanah air mereka. Tiongkok membantah tuduhan itu dan mengatakan aksi protes bunuh diri merupakan aksi terorisme.