Tiongkok Tangguhkan Hukuman Mati 3 Warga Filipina

  • Simon Orendaine
    Wita Sholhead

Wapres Filipina Jejomar Binay setelah tiba kembali di Bandara Internasional Manila setelah kunjungannya ke Tiongkok.

Wapres Filipina Jejomar Binay menarik napas lega setelah Tiongkok mengatakan akan menangguhkan hukuman mati terhadap tiga warga Filipina.

Wakil Presiden Jejomar Binay mengatakan Filipina berterimakasih kepada Tiongkok atas kesempatan memperoleh penundaan pelaksanaan hukuman mati bagi tiga warganya. Ketiga warga Filipina tersebut masing-masing diadili secara terpisah tahun 2008 karena kepemilikan ribuan gram heroin. Dua dari terpidana itu, seorang pria dan seorang perempuan, sebelumnya dijadwalkan disuntik mati pada hari Senin. Terpidana ketiga, seorang perempuan, dijadwalkan disuntik mati pada hari Selasa.

Binay membaca dari pernyataan yang sudah disiapkan beberapa saat setelah pesawatnya dari Tiongkok mendarat di Bandara Internasional Manila mengatakan, “Filipina menghormati sepenuhnya hukum Tiongkok dan keputusan Mahkamah Agung Tiongkok, dan menyampaikan penghargaan mendalam kepada Tiongkok atas keputusan menangguhkan hukuman mati itu berdasarkan hukum yang berlaku di Tiongkok.”

Binay mengatakan para petinggi Mahkamah Agung Tiongkok tidak merinci apa sesungguhnya “hal” yang berlaku dalam hukum mereka. Tidak jelas apakah pengadilan akan terus melanjutkan hukuman mati itu nantinya atau mereka akan mengurangi hukuman itu menjadi penjara seumur hidup, seperti yang diminta Filipina.

Para pejabat mengatakan sejak Agustus lalu, Presiden Benigno Aquino telah mengirim surat kepada Presiden Tiongkok Hu Jintao memohon semua hukuman mati terhadap warga Filipina itu diubah menjadi penjara seumur hidup.

Binay berulangkali mengatakan tidak mau berspekulasi mengenai apa keputusan akhir pengadilan Tiongkok itu. Namun, ia tetap berharap permohonan Filipina akan dipenuhi.

Ia mengatakan kenyataan bahwa hukuman mati ditunda adalah hal yang baik, dan bahwa pengadilan akan harus melakukan sebuah proses hukum, dan ini mungkin akan menghasilkan hukuman yang lebih ringan.

Tiongkok memberlakukan hukuman mati bagi banyak tindak kejahatan, termasuk kepemilikan 50 gram atau lebih narkotika. Filipina, sebaliknya, tidak punya hukuman mati, tetapi memberlakukan hukuman penjara seumur hidup bagi kepemilikan narkotika 10 gram atau lebih.

Menurut Amnesty Internasional, Tiongkok menempati urutan teratas dalam hukuman mati. Para pendukung HAM mengatakan Tiongkok menghukum mati ribuan terpidana tahun 2009.