Prabowo-Sandi menyatakan akan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi MK setelah sebelumnya enggan menggunakan jalur konstitusional itu. Direktur Program TKN Aria Bima mengapresiasi pilihan Prabowo tersebut.
“Kali ini, dari informasi yang kemarin disampaikan ke publik, pak Prabowo dan pak Sandi akan membawa jalan konstitusi untuk menyelesaikan berbagai hal yang terkait dengan berbagai dugaan kecurangan yang saat ini oleh BPN Prabowo-Santi ditemukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/5).
Namun, Bima meminta kubu Prabowo juga menghentikan segala bentuk unjuk rasa selama sidang berlangsung.
“Saya berharap bahwa pada saat proses MK itu tidak ada lagi hal yang menyangkut mobilisasi atau tindakan yang dilakukan dengan demonstrasi,” tukas politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, jika unjuk rasa terus dilangsungkan, masyarakat akan merasa tegang. Apalagi proses di MK bisa memakan sampai satu bulan.
Hal serupa dinyatakan anggota TKN lainnya, Rizal Mallarangeng, yang mengajak kubu Prabowo adu bukti di sidang MK.
“Kumpulkan bahan, siapkan argumen, kita berdebat di ruang yang terbuka disaksikan semua orang di hadapan hakim-hakim yang netral. Itu adalah cara demokratis yang disiapkan oleh konstitusi kita yang juga bersifat universal,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
BACA JUGA: Aksi 22 Mei, Polri Tangkap 2 Orang yang Diduga Berafiliasi dengan ISISPara hakim konstitusi akan menentukan apakah telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilpres 2019, sebagaimana kerap disampaikan para petinggi Badan Pemenangan Nasional BPN Prabowo-Sandi. Ketika hasilnya keluar, Rizal meminta Prabowo bersikap ksatria dan menerima keputusan itu.
“Setelah selesai diputuskan hakim nanti, kita harapkan sikap ksatria bukan hanya dalam kata-kata tapi juga dalam perbuatan. Menerima kenyataan justru ketika kenyataan itu pahit—dan kita terima—itulah ksatria yang sesungguhnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Aksi 22 Mei: Amplop Dolar, Hoaks Penembakan Masjid & 3 Hal Lain Perlu Anda TahuKubu Jokowi Bentuk Tim Khusus Hadapi Gugatan di MK
Di MK, BPN Prabowo-Sandi akan jadi pihak penggugat dan KPU akan jadi pihak tergugat. Sementara TKN Jokowi-Maruf bisa menjadi pihak terkait. Meski begitu TKN tetap menyusun tim hukum untuk hadir di persidangan.
Wakil Ketua TKN Asrul Sani mengatakan pihaknya menyiapkan tim berisi 40 orang. Mereka adalah para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan.
“Baik yang berasal dari partai politik pengusung paslon 01 KIK, maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan,” terangnya dalam kesempatan yang sama.
Tim ini diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra yang didampingi 4 petinggi parpol sebagai wakil ketua. Tim ini terdiri dari tim persidangan, tim ahli, dan tim penyiapan materi.
Salah satu anggota tim hukum, Irfan Pulungan, menyatakan sudah mengantisipasi kemungkinan gugatan kubu Prabowo.
“Prediksi kami, yang digugat oleh kubu 02 adalah kemenangan pak Jokowi di 21 provinsi. Dan itu yang akan digugat mereka terhadap hasil data atau rekapitulasi suara di KPU,” ujarnya.
Meski TKN hanya sebagai pihak terkait, dia mengatakan tim hukum telah menyiapkan bukti-bukti formulir C1 dari para relawan. Tim hukum berencana berkonsultasi dengan MK dalam waktu dekat untuk memastikan prosedur yang harus dipenuhi.
Your browser doesn’t support HTML5
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Diketuai Hashim Djodjohadikusumo
Sementara itu, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan menyampaikan gugatan ke MK akan diketuai oleh Hashim Djodjohadikusumo, adik kandung Prabowo. Hal ini ditegaskan cawapres Sandiaga Uno di Kertanegara, Kamis malam (23/5). Tim ini akan mengumumkan rincian pakar hukum yang akan masuk dalam tim itu, sebelum mengajukan gugatan ke MK setelah sholat Jumat (24/5). (rt/em)