Penguasa militer Mesir sepakat untuk mengamandemen undang-undang Pemilu yang kontroversial, setelah koalisi partai politik mengancam akan memboikot Pemilu pada bulan November.
Kantor berita pemerintah Mesir, MENA, mengatakan pejabat-pejabat pemerintah hari Sabtu mengumumkan rencana merevisi undang-undang, yang melarang partai politik memperebutkan sepertiga kursi parlemen.
Undang-Undang pemilu itu mencadangkan kursi itu bagi para calon independen. Kritikus khawatir pembatasan itu akan memudahkan anggota partai demokrat nasional, yang kini dilarang, pimpinan mantan presiden Hosni Mubarak, mencalonkan diri sebagai calon-calon independen.
Hari Rabu, koalisi pimpinan Ikhwanul Muslimin mengatakan akan mempertimbangkan memboikot pemilihan anggota parlemen tanggal 28 November kecuali bila ketentuan itu direvisi. Kelompok itu juga mendesak dewan militer yang berkuasa agar mengeluarkan undang-undang yang akan melarang pejabat-pejabat yang korup semasa Mubarak mencalonkan diri selama 10 tahun. Kantor berita Perancis melaporkan penguasa militer sepakat untuk mempelajari permintaan tersebut.
Mantan Presiden Mubarak sedang diadili atas tuduhan yang mencakup korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pengadilan Mesir sudah menyatakan beberapa anggota pemerintahan Mubarak bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang.