Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menangguhkan sementara undang-undang federal yang melarang TikTok atau memaksa aplikasi itu melakukan divestasi. Trump berargumen bahwa ia seharusnya memiliki waktu setelah menjabat untuk mencari "resolusi politik" terkait masalah tersebut.
TikTok dan pemiliknya, ByteDance, berusaha keras untuk mempertahankan kehadirannya di Amerika Serikat setelah Kongres melakukan voting pada April untuk melarangnya beroperasi kecuali perusahaan induk aplikasi tersebut di China menjualnya sebelum 19 Januari 2025.
Mereka berupaya agar regulasi tersebut dibatalkan. MA sepakat untuk menyidangkan kasus ini. Namun, jika pengadilan tidak berpihak pada ByteDance dan divestasi gagal dilakukan, TikTok berisiko dilarang di Amerika Serikat pada 19 Januari, sehari sebelum pelantikan Trump.
"Kasus ini memicu ketegangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang baru, dan sulit antara hak kebebasan berbicara di satu sisi, serta kebijakan luar negeri dan masalah keamanan nasional di sisi lain," kata Trump dalam pengajuan pada Jumat.
BACA JUGA: TikTok Minta Pengadilan Banding Federal untuk Larang Penegakan Larangan, Sampai MA Meninjaunya"Penundaan tersebut akan sangat krusial untuk memberi Presiden Trump kesempatan mengejar resolusi politik yang dapat menghilangkan kebutuhan Pengadilan untuk memutuskan pertanyaan-pertanyaan konstitusional yang signifikan ini," tambah pengajuan tersebut.
Pendukung kebebasan berbicara, secara terpisah, mengatakan kepada Mahkamah Agung pada Jumat bahwa undang-undang Amerika terhadap TikTok yang dimiliki oleh China mengingatkan pada rezim penyensoran yang diterapkan oleh musuh-musuh otoriter Washington.
BACA JUGA: TikTok Digugat 13 Negara Bagian AS dan DC, Dituduh Merusak Pengguna MudaTrump mengindikasikan awal minggu ini bahwa ia mendukung agar TikTok tetap beroperasi di Amerika Serikat, setidaknya untuk sementara waktu. Ia juga menyatakan bahwa selama kampanyenya saat pemilu, Trump berhasil mengantongi miliaran penayangan di platform media sosial tersebut.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat berpendapat bahwa kendali China atas TikTok menimbulkan ancaman yang terus-menerus terhadap keamanan nasional. Posisi ini didukung oleh sebagian besar anggota parlemen Amerika Serikat.
TikTok mengatakan bahwa Departemen Kehakiman keliru dalam menyatakan hubungan aplikasi media sosial itu dengan China. Perusahaan menyebutkan bahwa mesin rekomendasi konten dan data penggunanya disimpan di Amerika Serikat pada server cloud yang dikelola oleh Oracle Corp, sementara keputusan moderasi konten yang memengaruhi pengguna Amerika juga dibuat di Amerika Serikat. [ah/ft]