Trump Naik Banding atas Pembatalan Larangan Perjalanan

Jaksa agung negara bagian Hawaii Douglas memberikan keterangan kepada media mengenai isu larangan perjalanan pemerintah AS, di Honolulu (29/3). Hakim Distrik Hawaii Derrick Watson melarang pemerintah memberlakukan perintah eksekutif terkait larangan perjalanan.

Pemerintah Amerika naik banding atas keputusan pembatalan pemberlakuan perintah eksekutif Presiden Trump oleh peradilan federal. Perintah eksekutif ini menyangkut larangan masuk orang yang berasal dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim serta menghentikan penerimaan pengungsi.

Seorang hakim federal Amerika memperpanjang penangguhan perintah perjalanan itu hari Rabu (29/3). Hakim Distrik Hawaii Derrick Watson pada 15 Maret untuk sementara melarang pemerintah memberlakukan perintah eksekutif itu.

Kedua perintah ini berlaku di seluruh wilayah AS.

Watson menulis bahwa kondisi yang menyebabkan penerbitan perintah eksekutif ini belum berubah, termasuk argumen di peradilan Hawaii bahwa Trump dan pembantu-pembantunya sengaja menyasarkan warga Muslim. Hakim mengatakan, Hawaii secara meyakinkan menunjukkan bahwa keputusan larangan itu melanggar konstitusi dan tindakan pemerintah seharusnya punya maksud yang bersifat sekuler dan bukan keagamaan.

Pemerintahan Trump naik banding ke peradilan sirkuit ke 9 pada Kamis. Sebelumnya, peradilan ini sudah berperan dalam larangan perjalanan pertama, dan memberlakukan pembekuan sementara yang juga membatasi perjalanan dari negara-negara Muslim. [jm]