Trump Larang Pendanaan untuk LSM-LSM Penyedia Layanan Aborsi

Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif "Mexico City Policy" di Gedung Putih (23/1) disaksikan pejabat terdekat. (AP/Evan Vucci)

Meskipun tindakan Trump untuk menghidupkan kembali peraturan itu sudah diperkirakan namun masih mengundang kecaman dari kelompok-kelompok perempuan.

Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang melarang pendanaan federal bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat internasional yang mendukung aborsi, melancarkan kembali perang politik yang sejak lama memecah pemerintahan Partai Republik dan Partai Demokrat.

Keputusan itu melarang organisasi-organisasi asing yang mendapat dana pemerintah menyediakan layanan aborsi atau memberi informasi mengenai praktek itu meskipun kelompok-kelompok itu menggunakan dana terpisah untuk tujuan-tujuan itu.

Peraturan itu yang dikenal sebagai “Kebijakan Kota Meksiko” pertama kali diberlakukan tahun 1984 oleh Presiden dari Partai Republik, Ronald Reagan.

Peraturan itu menjadi berubah-ubah secara politis. Presiden Partai Demokrat Bill Clinton membatalkannya ketika menjabat tahun 1993, mantan Presiden Partai Republik George W Bush menghidupkannya kembali tahun 2001 dan mantan Presiden Barack Obama dari Partai Demokrat membatalkannya lagi tahun 2009. Peraturan itu digunakan oleh Presiden mendatang sebagai tanda sikap mereka mengenai hak-hak aborsi.

Meskipun tindakan oleh Trump hari Senin (23/1) untuk menghidupkan kembali peraturan itu sudah diperkirakan namun masih mengundang kecaman dari kelompok-kelompok perempuan.

“Kesehatan dan hak-hak perempuan sekarang menjadi salah satu korban pemerintahan Trump,” kata Serra Sippel, presiden Pusat Kesehatan dan Kesetaraan Gender di Washington.

“Presiden Trump dan pemerintahannya telah menegaskan bahwa mereka bermusuhan dengan perempuan, kesehatan dan sains. Jangan salah! Penyumbatan global oleh Trump tidak akan membuat investasi Amerika lebih efisien atau efektif."

Peraturan Trump yang menyumbat itu sudah terkait dengan meningkatnya aborsi yang tidak aman dan kita memperkirakan peraturan global Trump itu akan merenggut nyawa perempuan, kata Sippel. [my/al]