Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru hari Senin, yang melarang warga dari enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim, datang ke Amerika untuk tiga bulan, dan juga melarang masuknya semua pengungsi dari negara manapun selama empat bulan.
Ini adalah Keppres Trump yang baru untuk menggantikan Keppres yang dikeluarkan bulan Januari, tapi dihambat pelaksanaannya oleh pengadilan federal.
“Perintah eksekutif ini merupakan langkah penting untuk memperkuat keamanan nasional kita,” ujar Menteri Luar Negeri Rex Tillerson dalam konferensi pers ketika mengumumkan aturan baru tersebut.
Ditambahkannya, “merupakan tugas utama presiden untuk melindungi warga Amerika.”
Penerapan langkah keamanan baru ini menunjukkan pengakuan pemerintah Trump bahwa larangan masuk yang dikeluarkan 27 Januari lalu cacat. Tetapi masih belum jelas apakah perintah eksekutif baru itu akan memuaskan para pengecamnya yang masih menilai langkah itu sebagai larangan masuk bagi warga Muslim.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan aturan ini dan mencegah adanya gugatan hukum, ada beberapa aspek penting yang membedakan aturan ini dengan aturan sebelumnya. Salah satu perubahan yang paling penting adalah Irak tidak lagi masuk dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika. Enam negara yang warganya tetap dilarang masuk adalah Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Aturan baru ini mencakup masa tenggang dan baru mulai 16 Maret. Aturan ini juga tidak berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan izin tinggal tetap atau dikenal sebagai “green card” atau mereka yang sudah memiliki via resmi pada 27 Januari 2017.
Perintah eksekutif yang ditantangani hari Senin (6/3) itu juga mencabut aturan yang sebelumnya melarang pengungsi Suriah masuk ke Amerika untuk selamanya. Juga kalimat yang memprioritaskan ‘agama minoritas’ dihilangkan, karena dinilai merupakan upaya Trump untuk memenuhi janjinya yang hendak memprioritaskan pengungsi Kristen. [em/jm]