Tuduhan Teror Terhadap Pemimpin Pro-Kurdi Dibatalkan

Para pendukung partai pro-Kurdi di Turki, Partai Rakyat Demokratik (HDP) menyaksikan mantan pemimpinnya Selahattin Demirtas saat tampil di televisi, Istanbul, Turki, 17 Juni 2018.

Pengadilan di Turki telah membatalkan dakwaan teror terhadap politisi pro Kurdi terkemuka yang sudah dipenjara selama dua tahun lebih, tetapi pihak berwenang masih mengadili kasus terpisah terhadapnya, yang masih bisa membuatnya tetap di penjara.

Selahattin Demirtas, mantan ketua bersama Partai Demokrat Rakyat pro-Kurdi (HDP) dituduh memimpin organisasi teroris, melakukan propaganda teroris, dan kejahatan terkait teror lainnya yang dikenakan hukuman penjara hinga 142 tahun.

Menurut kantor berita resmi Turki, Anadolu, Demirtas dituduh memimpin Partai Pekerja Kurdistan Turki, yang dikenal sebagai PKK, yang ditetapkan Turki, AS dan Uni Eropa sebagai organisasi teroris.

Ia juga dituduh terkait dengan kekerasan dijalan-jalan yang pecah pada 2014 setelah demonstran turun ke jalan untuk mengecam kebijakan pemerintah di negara tetangganya, Suriah. Sekurangnya 30 orang dilaporkan tewas.

Putusan pengadilan pada Senin (2/9) membebaskan Demirtas dari dakwaan teror dari kasus utama terhadapnya. Meski demikian ia masih bisa dipenjara untuk kasus lain di mana ia dituduh mendukung organisasi teroris selama pidatonya pada 2013.[my/pp]