Seorang ulama Muslim radikal telah memenangkan banding terhadap usaha pemerintah Inggris untuk mencabut paspornya.
Abu Hamza Al-Masri, pria kelahiran Mesir, sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara karena menghasut pengikutnya untuk menyerang non-Muslim. Ia juga menghadapi tuduhan terorisme di Amerika Serikat, yang sudah berusaha untuk mengekstradisinya.
Komisi Banding Imigrasi Khusus Inggris memutuskan hari Jumat bahwa karena kewarganegaraan Mesir Hamza sudah dicabut, kalau ia tidak diberi paspor Inggris, ia akan menjadi tidak bernegara atau “stateless.”
Perdana Menteri Inggris David Cameron menyatakan kekecewaan atas keputusan itu. Tetapi, ia mengatakan itu tidak akan mempengaruhi proses ektradisi yang sedang berjalan.
Hamza dicari di Amerika Serikat atas tuduhan menegakkan kamp latihan gaya al-Qaida di negara bagian Oregon. Pengadilan HAM Eropa telah menahan ekstradisinya, dengan alasan kasusnya perlu ditinjau lebih jauh.