Pihak kepolisian Indonesia belum dapat membawa tersangka teroris Umar Patek ke Indonesia. Hal itu dikarenakan pihak Pakistan berencana akan membawa gembong teroris itu ke pengadilan di negara itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar menjelaskan pihak kepolisian belum dapat membawa Umar Patek ke Indonesia untuk dimintai pertanggungjawaban atas sangkaan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Pihak Pakistan yang berhasil menangkap pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah pada tanggal 2 Maret lalu di Abbottabad, berencana akan membawa gembong teroris itu ke pengadilan di negara tersebut.
Meski demikian, pihak Pakistan berjanji akan memberikan akses kepada kepolisian Indonesia untuk memeriksa Umar Patek terkait dengan tuduhan aksi terorisme di Indonesia.
Boy Rafli menyatakan pihaknya akan terus berupaya agar Umar Patek dapat dibawa ke Indonesia.
"Umar Patek belum bisa dibawa ke Indonesia. Kita cuma dapat penjelasan belum bisa nanti kalau memang sudah selesai di sana (Pakistan) akan diberikan. Cuma kalau sekarang kita tidak bisa memaksa. Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar yang bersangkutan bisa dibawa ke Indonesia dan diproses secara hukum di Indonesia," papar Boy.
Sementara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, sebelum ditangkap di Pakistan, Umar Patek berencana akan pergi ke Afghanistan.
"Umar Patek itu, dia kesana tujuannya ke Afghan, dia mau berjihad di sana," ujar Ansyaad.
Pengamat Teroris dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Mardigu Wowiek Prasantyo menilai Umar Patek sebaiknya memang diproses di Pakistan karena apabila dibawa ke Indonesia, dia tidak bisa dikenakan pasal dalam Undang-undang terorisme karena UU tersebut baru disahkan pada tahun 2005.
Umar Patek merupakan salah satu orang yang berperan besar dalam melakukan pengeboman di Bali pada tahun 2002 Silam. Akibat kejadian tersebut 202 orang tewas. Pasca bom Bali I, menurut Mardigu, Umar Patek tidak terlibat langsung sejumlah pengeboman di Indonesia.
Mardigu Wowiek Prasantyo mengatakan, "Pasal Undang-undang terorisme baru ada tahun 2005, sementara dia ada di bom Bali I tahun 2002, jadi dia tidak bisa dipakai pasal itu. Sehingga kalau dia di Indonesia tuduhannya masih kriminal bukan extraordinary crime, kurang kuat. Sebaiknya dia (diadili) di negara luar dulu, kita betulin Undang-undang kita bisa berlaku surut, bukti kita kuatkan lagi baru dibawa ke Indonesia. Jadi bisa dihukum mati dia seperti Amrozi."
Umar Patek diduga merupakan alumnus Afghanistan sekitar 1990-an. Dia disebut-sebut pernah bergabung bersama Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Mindanao pada tahun 1995.
Umar Patek Akan Diadili di Pakistan
Pihak Pakistan menangkap tersangka teroris bom Bali I kelahiran Pemalang, Jawa Tengah di Abbottabad pada tanggal 2 Maret lalu.