Uni Emirat Arab Penjarakan Transgender Asal Singapura

Suasana di sebuah mall di Dubai, UEA. (Foto: dok). Nur Qistina Fitriah Ibrahim, perempuan transgender yang belum menjalani operasi ganti kelamin, dan temannya, fotografer fashion Muhammad Fadli Bin Abdul Rahman, ditangkap di Yas Mall, Abu Dhabi, 9 Agustus 2017.

Teman-teman dan keluarga seorang transgender Singapura mengatakan, ia dan temannya dijatuhi hukuman satu tahun penjara di ibukota Uni Emirat Arab karena berpakaian feminin.

Nur Qistina Fitriah Ibrahim, perempuan transgender yang belum menjalani operasi ganti kelamin, dan temannya, fotografer fashion Muhammad Fadli Bin Abdul Rahman, ditangkap di Abu Dhabi 9 Agustus.

Teman-teman dan kelompok advokasi Detained di Dubai mengatakan, polisi menangkap keduanya di Yas Mall, Abu Dhabi, ketika mereka hendak makan di pusat jajanan mal tersebut.

Polisi Abu Dhabi belum mengeluarkan pernyatan terhadap media terkait insiden ini.

Penangkapan kedua orang tersebut dan proses pengadilan yang begitu cepat menunjukkan bahaya yang dihadapi masyarakat lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT di negara Timur Tengah itu. [ab/uh]