Tautan-tautan Akses

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke UEA dan Suriah


Suasana Persiapan Pemulangan TKI di Suriah (Courtesy: KBRI Damaskus, Suriah)
Suasana Persiapan Pemulangan TKI di Suriah (Courtesy: KBRI Damaskus, Suriah)

Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berhasil membongkar sindikat perdagangan orang dengan tujuan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Damaskus (Suriah). Mereka tadinya akan dikirim sebagai tenaga kerja Indonesia.

Polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini, yakni enam orang anggota sindikat perdagangan orang tujuan Abu Dhabi dan dua lainnya ke Damaskus. Mereka kini ditahan di Badan Reserse dan Kriminal POLRI.

Dalam jumpa pers di kantornya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal POLRI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan kasus perdagangan orang ke Timur Tengah, termasuk UEA dan Suriah, sudah berlangsung lama. Polisi mulai menyelidiki perkara tersebut setelah mendapatkan informasi memadai.

Lebih lanjut Ari Dono mengatakan kasus perdagangan orang ke UEA dan Suriah itu telah berlangsung sejak tujuh tahun terakhir. Dia menambahkan polisi sudah menerima sekitar 862 laporan dengan korban berjumlah sekitar 1.200 orang. Menurut Ari Dono dalam penangkapan terhadap kedua komplotan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, kendaraan, buku tabungan, dan visa.

Kedua tersangka jaringan Suriah, menurut Ari Dono, ditangkap di Lombok dan Bima, Nusa Tenggara Barat, dan keenam tersangka jaringan Abu Dhabi dibekuk di tempat penampungan di PT Nurafi Ilman Jaya, Condet, Jakarta Timur. Dari penampungan itu pula, polisi juga mengamankan sepuluh korban.

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke UEA dan Suriah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:29 0:00

“Ini ada dua kelompok. Kelompok Damaskus, Suriah, dengan kelompok Abu Dhabi. Yang Damaskus ada dua, kemudian enam ini jaringan ke Abu Dhabi. (Mereka) ditahan di Bareskrim,” ujar Ari Dono.

Kedelapan tersangka itu akan dikenai Undang undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun.

Data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Damaskus, Suriah, menyebutkan selama 2012-2016, sebanyak 12.336 warga negara Indonesia telah dipulangkan dari Suriah, termasuk 240 tenaga kerja ilegal.

TKI Suriah yang akan dipulangkan ke tanah air (Courtesy: KBRI Damaskus, Suriah)
TKI Suriah yang akan dipulangkan ke tanah air (Courtesy: KBRI Damaskus, Suriah)

Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menjelaskan bahwa PT Nurafi Ilman Jaya, perusahaan yang mengirim TKI secara ilegal ke Suriah dan Uni Emirat Arab tersebut merupakan perusahaan yang telah dicabut izinnya oleh pemerintah sejak 2006.

Selama ini, menurut Wahyu, pemerintah tidak memastikan atau memantau secara pasti apakah operasi perusahaan pengirim tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang telah dicabut izinnya benar-benar berhenti. Selain itu, lanjutnya, sosialisasi yang kurang tentang PPTKIS yang dicabut izinnya membuat masyarakat dan pemerintah daerah terkadang tidak mengetahui adanya pencabutan izin operasi perusahaan bersangkutan.

Bahkan, kata Wahyu, pencabutan tersebut juga tidak disampaikan kepada Kedutaan-kedutaan yang menjadi negara tujuan TKI sehingga tidak jarang perusahaan yang sudah dicabut izinnya tetap dilayani dalam mengurus visa kerja.

Pemerintah, kata Wahyu, seharusnya memantau seluruh PPTKIS yang telah dicabut izinnya. Data Migrant Care menyebutkan dari tahun 2016 hingga kini telah ada 160 PPTKIS yang telah dicabut izinnya.

“Saya kira harus dipastikan operasional PT itu harus benar-benar berhenti. Kan basis-basis TKI di desa-desa, karena banyak yang kami temukan geger misalnya di NTB,NTT, Jawa Timur, Jawa Tengah, pemerintah lokal juga tidak tahu bahwa PPTKIS itu telah dicabut. Jadi kadang-kadang Kemenaker mencabut tetapi tidak memastikan apakah kebijakan itu efektif atau tidak. Saya kira yang penting juga adalah menginformasikan kedutaan-kedutaan timur tengah bahwa PT ini sudah tidak boleh lagi memproses visa kerja,” ujar Wahyu Susilo.

Wahyu menambahkan sejak moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah diberlakukan, pengiriman TKI ke negara-negara tersebut secara ilegal meningkat. Alasannya, kata Wahyu, keuntungan yang diperoleh perusahaan yang mengirim TKI secara ilegal itu juga besar. Menurutnya, perusahaan ilegal demikian bisa memperoleh Rp 60 juta untuk setiap TKI yang dikrimnya.

Pemerintah, kata Wahyu, juga harus memberikan alternatif kepada mereka yang ingin tetap bekerja ke luar negeri jika moratorium ke negara timur tengah tetap diberlakukan, misalnya dengan memberangkatkan mereka ke negara-negara lain. [fw/lt]

XS
SM
MD
LG