Uni Eropa Minta Sri Lanka Perbaiki Kondisi HAM

Para aktivis Sri Lanka berdemonstrasi melawan penahanan aktivis HAM di Colombo. (Foto: Dok)

Sri Lanka diminta mengganti UU Pencegahan Terorisme dan memperbaiki prosedur hukum kriminalnya untuk menjamin hak para tahanan sesuai dengan standar internasional.

Ketua delegasi Parlemen Eropa Jean Lambert, hari Selasa (1/11), mengimbau Sri Lanka untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia termasuk mengganti UU Anti-Terorisme yang keras jika negara itu ingin mendapatkan kembali konsesi perdagangan yang menguntungkan dari Uni Eropa.

Lambert menegaskan, keberhasilan Sri Lanka memperoleh kembali konsesi itu bergantung pada kesungguhan Sri Lanka memenuhi syarat hak asasi manusia yang ditetapkan Uni Eropa.

Jean Lambert mengatakan, Sri Lanka perlu mengganti UU Pencegahan Terorisme dan memperbaiki prosedur hukum kriminalnya untuk menjamin hak para tahanan sesuai dengan standar internasional.

Sistem Preferensi Umum (GSP) ditambah dengan konsesi tarif membantu industri garmen pakaian jadi Sri Lanka menjadi penghasil devisa terbesar kedua setelah kiriman uang warga Sri Lanka yang bekerja di luar negeri.

Konsesi itu dicabut tahun 2010 karena pemerintah waktu itu menolak tuntutan Uni Eropa agar Sri Lanka mengatasi pelanggaran hak asasi. Sri Lanka mengajukan diri untuk mendapatkan GSP itu kembali tahun lalu setelah terbentuknya pemerintah baru di negara itu.

Selama di Sri Lanka, delegasi Lambert antara lain juga membicarakan kemajuan yang dicapai dalam rekonsiliasi nasional dan cara-cara memberdayakan perempuan secara politis maupun ekonomis. [al/ps]