Uni Eropa Tangguhkan Pajak, Bea dan Cukai Peralatan Medis

Kotak-kotak peralatan medis (foto: ilustrasi). Uni Eropa untuk sementara menangguhkan pajak atas impot peralatan medis.

Dengan pertimbangan situasi darurat yang memerlukan langkah-langkah luar biasa, Komisi Eropa mengumumkan, Jumat (3/4) untuk sementara menangguhkan pajak dan bea atas impor peralatan medis dan perlengkapan pelindung dari luar Uni Eropa.

Dalam sebuah pernyataan melalui video, Presiden Komisi Uni Eropa Ursula Von der Leyen mengakui kebutuhan rumah-rumah sakit dan para petugas kesehatan sekaligus mengambil langkah untuk mengurangi beban tekanan atas harga-harga peralatan medis yang fundamental.

BACA JUGA: UE Umumkan Rencana Dukung Tunjangan untuk Penganggur

Von der Leyen memberi contoh Italia, di mana bea cukai sebesar 12 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 22 persen dikenakan pada beberapa masker pelindung wajah atau pakaian pelindung yang diimpor dari negara-negara seperti China. Pemotongan baru itu dapat menurunkan sepertiga harga.

Demikian juga ia menambahkan, rata-rata 20 persen PPN pada ventilator akan dihapus.

Ia juga menjelaskan pemotongan pajak dan bea itu diterapkan secara retroaktif hingga 30 Januari dan diberlakukan setidaknya selama empat bulan, dengan kemungkinan diperpanjang jika diperlukan. [mg/pp]