Universitas Indonesia Jadi Pusat Penelitian HAM ASEAN

  • Herman Hakim

Untuk penelitian HAM, ASEAN bermitra dengan berbagai perguruan tinggi di Asia Tenggara, termasuk di antaranya, Universitas Indonesia.

ASEAN tengah mempersiapkan pembentukan Human Rights Resource Center for ASEAN (HRRCA), kata mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara, ASEAN, tengah mempersiapkan pembentukan Human Rights Resource Center for ASEAN (HRRCA), kata Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Indonesia dan salah satu anggota Badan Pimpinan HRRCA kepada VOA, seusai memimpin rapat pembentukan badan itu di Singapura pekan lalu.

Menurut Marzuki, badan pusat HRRCA akan berkedudukan di Kampus Depok Universitas Indonesia (UI) dan diresmikan bulan Agustus tahun ini. Perguruan tinggi ASEAN lain yang menjadi mitra UI adalah Universitas Mahidol di Thailand, Universitas Ateneo di Filipina, dan Universitas Malaya di Malaysia.

Marzuki mengatakan, HRRCA merupakan badan pelaksana yang mengemban misi Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN atau ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) yang dibentuk tahun 2009.

“Pertemuan di Singapura ini merupakan pengembangan tugas-tugas HRRCA yang bertujuan untuk memberi dukungan kepada AICHR. Badan ini berfungsi untuk melakukan kordinasi antar-pemerintah di ASEAN untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia di ASEAN,” kata Marzuki.

Marzuki menambahkan, badan ini memberi bantuan kepada AICHR untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang situasi HAM di masing-masing negara agar bisa maju dan mencapai konsensus secara berkala tentang situasi HAM di kawasan ini.

Jadi, katanya, badan ini berorientasi riset dan capacity building serta menggelar diskusi tentang situasi HAM di ASEAN. “Titik beratnya pada penelitian, dan bukannya penyelidikan, penyidikan, atau lembaga advokasi. Badan ini membatasi diri pada pengumpulan dan presentasi hasil riset, mengadakan pelatihan dan menggelar diskusi HAM di perguruan tinggi seluruh ASEAN,” katanya.

Ia menjelaskan ini sebagai tanggapan kepada pertanyaan VOA, apakah HRRCA memberi rekomendasi kepada AICHR untuk melakukan intervensi kepada negara-negara anggota ASEAN yang melakukan pelanggaran HAM.

Menanggapi pembentukan HRRCA yang berkedudukan di Universitas Indonesia itu, Azis Samsudin, anggota Komisi III yang membidangi hukum dari Partai Golongan mengatakan, pimpinan HRRCA belum memberitahu Komisi III secara resmi. “Pada prinsipnya Komisi III mendukung sejauh tujuannya demi kepentingan Indonesia,” kata Azis.

Piagam ASEAN

Pembentukan HRRCA merupakan mata rantai dari upaya pendiri ASEAN agar kawasan itu berkembang menjadi sebuah masyarakat model Uni Eropa. Sejak berdiri tahun 1967, ASEAN baru memiliki piagam, semacam konstitusi, yang diratifikasi tahun 2008 agar ASEAN diarahkan menuju sebuah entitas hukum guna memudahkan upaya pembentukan ASEAN sebagai kawasan perdagangan bebas.

Penegakan HAM melalui pembentukan badan HAM merupakan salah satu dari 10 prinsip yang tertuang dalam Piagam ASEAN dan sudah mendapat pengakuan dari PBB.