Kamerun Selidiki Upaya Penyelundupan Gading dan Sisik Trenggiling ke China

ARSIP - Kantong-kantong yang berisi sisik trenggiling tampak di dekat gading gajah yang disita dari para pedagang ilegal oleh petugas pelindung satwa liar di Pantang Gading. Abidjan, Pantai Gading, 25 Januari, 2018 (foto: REUTERS/Luc Gnago)

Para petugas penegak hukum di Kamerun menyatakan investigasi akan dilanjutkan setelah adanya upaya penyelundhpan produk satwa liar ilegal yang disembunyikan dalam peti kemas dengan tujuan China.

Setidaknya 1.000 kilogram sisik trenggiling dan beberapa ratus gading gajah ditemukan pada tanggal 6 April dalam peti kemas berisi coklat yang akan dikirimkan ke China dari bandara internasional Douala.

Para petugas belum menentukan negara asal dari barang-barang terlarang tersebut. Perburuan liar terhadap gajah dan trenggiling tetap menjadi masalah di Kamerun; namun, negara itu juga menjadi pusat regional dari para penyelundup.

Didier Ngono, seorang pejabat dari departemen satwa liar, mengatakan pada VOA bahwa tiga orang berkebangsaan China telah ditangkap dan diharapkan akan membantu polisi dalam proses penyelidikan.

Ngono menyatakan di bawah undang-undang, hukuman untuk penyelundupan termasuk di antaranya denda yang berkisar antara $6.000 hingga $20.000 dan kurungan penjara yang berkisar antara satu hingga tiga tahun.

Kamerun telah menggagalkan dan menghancurkan paling tidak dua pengapalan dalam jumlah besar sisik trenggiling yang bertujuan ke negara-negara Asia dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Eric Kaba Tah, seorang pejabat dari The Last Great Ape, sebuah organisasi LSM yang membantu menegakkan undang-undang tentang satwa liar, mengatakan mekanisme penegakah hukum masih belum cukup kuat.

“Pada tahun 2016, dua pedagang ilegal berkebangsaan China ditangkap dengan bukti lima ton sisik trenggiling yang secara ilegal akan diekspor dari Kamerun ke China,” ujar Tah. “Mereka diganjar tiga bulan penjara … dari minimum penjara satu tahun yang seharusnya mereka dapatkan, dan inilah mengapa kami sangat tidak pusa. Mereka harus dihukum sebanding dengan kejahatan yang mereka lakukan.”

Baik trenggiling maupun gajah dianggap hewan yang terancam punah. Perdagangan internasional terhadap trenggiling dan gading gajah dilarang, namun permintaan konsumen di negara-negara Asia tetap tinggi, yang memicu terciptanya pasar gelap. Daging trenggiling dianggap sebagai makanan lezat dan sisiknya digunakan untuk pengobatan tradisional. [ww]