Minggu ini hujan deras hampir tiap hari datang. Gang-gang di kampung Krikilan, Sleman, Yogyakarta yang biasanya tergenang air, kini relatif kering. Rupanya, warga setempat sudah membangun sumur resapan di berbagai titik.
“Kami mendapat bantuan 15 titik sumur resapan dari pemerintah desa. Dana dari desa 17 juta rupiah diterima dalam bentuk bahan bangunan, lalu kekurangannya kami ambil dari kas RT,” kata Sarjono, Ketua RT 03 di kampung tersebut.
Program di tingkat Rukun Tetangga ini dimungkinkan karena desa memiliki dana melimpah, sebagai hasil penerapan Undang-Undang Desa.
Undang-Undang Desa yang disahkan tiga tahun lalu, memberikan akses dana langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa. Tahun 2017 ini, rata-rata setiap desa menerima Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduknya. Karena desa memiliki dana relatif besar, masyarakat tidak perlu meminta bantuan dana proyek ke kabupaten, yang prosesnya berbelit dan lama.
Sejak Sabtu lalu (25/11) hingga Senin ini (27/11), ribuan kepala desa seluruh Indonesia berkumpul di Yogyakarta. Mereka menggelar rembug desa, sekaligus melakukan evaluasi tiga tahun berlakunya UU Desa. Desa-desa hadir ke Yogyakarta untuk saling belajar dan memamerkan keberhasilan masing-masing.
Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan, rembug desa adalah wahana untuk memperoleh masukan dan perbaikan program pembangunan desa. Dana desa adalah program baru, masih butuh dukungan seluruh pihak, namun Eko meyakini hasilnya sudah luar biasa.
“Dalam tiga tahun terbukti, desa-desa bisa menciptakan hal-hal yang belum tercapai dalam sejarah Indonesia. Dalam tiga tahun ini desa-desa di Indonesia mampu membangun lebih dari 121 ribu kilometer jalan desa, ini belum pernah ada. Desa mampu membangun lebih dari 80 ribu MCK, 800 ribu drainase, kita lihat penyakit demam berdarah bisa ditekan meski sekarang musim hujan. Juga ada hampir 300 ribu unit penahan tanah longsor,” kata Eko.
Eko juga menambahkan, Presiden Jokowi secara khusus telah meminta ada dana desa bisa menggeliatkan ekonomi. Tahun depan, bahkan pekerjaan infrastruktur pedesaan tidak boleh dilaksanakan oleh kontraktor, tetapi melalui sistem swakelola di mana 30 persen anggaran dipakai untuk upah pekerja dari masyarakat desa sendiri.
Dalam tiga tahun ini, pemerintah sudah menggelontorkan sekitar Rp 127 triliun dana desa. Jika digabung dengan dana dari sejumlah kementrian, maka ada lebih dari Rp 500 triliun yang mengalir langsung ke desa-desa. Data menunjukkan, sudah ada 12 ribu desa tertingal menjadi desa berkembang, dan 6 ribu desa berkembang menjadi desa maju. Tahun depan, pemerintah akan menaikkan dana desa dua kali lipat dari jumlah tahun ini.
Prof Rhenald Kasali, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia yang menjadi pembicara kunci dalam rembug desa, menyinggung modernisasi pedesaan. Rhenald berbagi pandangan mengenai tantangan desa ke depan, dikaitkan dengan perubahan di seluruh dunia. Dia juga mengajak anak muda untuk lebih berperan dan menghimbau generasi tua lebih cepat melakukan estafet kepemimpinan lokal.
“Banyak desa yang tidak berkembang, karena orang-orang tuanya kurang legowo. Kalau kantor kelurahan atau desa di mana Anda bekerja, jam 11 atau 12 Anda sudah letih dan ingin pulang, pelayanan di desa terhambat. Maka desa tidak berkembang, kesejahteraan tidak meningkat, ekonomi tidak bergerak. Akhirnya hidup kita tidak bermanfaat. Kita harus bersiap-siap menyambut kaum muda di pedesaan," kata Prof Rhenald Kasali.
Namun, bukan berarti pengelolaan dana desa yang begitu besar tidak membawa resiko. Indonesan Corruption Watch (ICW) mencatat, selama 2016 hingga Agustus 2017, ada 110 kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian mencapai Rp 30 miliar. Bentuk korupsi yang umum dilakukan adalah penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark-up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap. Sedangkan titik rawan korupsi adalah proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa.
Your browser doesn’t support HTML5
Rudy Suryanto, konsultan pengelolaan dana desa sekaligus pendiri bumdes.id meminta seluruh pihak percaya pada kemampuan desa. Misi utama UU Desa, kata Rudy, adalah kedaulatan ekonomi di tangan warga desa, sehingga potensi di desa harus dikelola oleh, dari dan untuk warga desa.
“Masalah akuntabilitas sudah ada mekanisme internal, berupa pengawasan dari Badan Perwakilan Desa, ini yang harus ditingkatkan. Nanti di bulan Desember akan ada standar akuntansi desa yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang bisa menjadi rujukan lebih baik bagi pelaporan keuangan desa,” kata Rudy.
Ribuan kepala desa yang berkumpul di Yogyakarta, mengeluarkan Resolusi 3 tahun Desa Membangun Indonesia. Dalam tujuh butir resolusi yang dibacakan Wahyudi Anggoro Hadi, Kepala Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, desa berkomitmen melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. Desa-desa juga mendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan meminta pemerintah mendukung aspek legalnya.
“Berkah UU Desa bukan sekedar dana desa, berkah UU Desa yang jauh lebih substantif dan bermakna bagi kami adalah upaya untuk mengembalikan kedaulatan dan kemandirian desa, dengan adanya pengakuan dan pengormatan, bahwa saat ini dan selanjutnya kami memiliki kewenangan untuk mengatur segala urusan, baik pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan maupun pembinaan kemasyarakatan dalam skala lokal desa,” kata Wahyudi Anggoro Hadi. [ns/ab]