TikTok, aplikasi video singkat yang populer, menyatakan akan keluar dari pasar Hong Kong, sebagai tanggapan atas UU keamanan nasional baru bagi kota semiotonom itu yang baru-baru ini diberlakukan oleh Beijing.
Seorang juru bicara perusahaan itu, Selasa (7/7) mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan TikTok akan mengakhiri operasinya di Hong Kong “karena beberapa peristiwa baru-baru ini.”
BACA JUGA: Pemimpin Hong Kong: UU Keamanan Beijing PerluPengumuman TikTok akan berhenti beroperasi di Hong Kong itu bersamaan dengan keputusan perusahaan teknologi raksasa AS Facebook, Google dan Twitter bahwa mereka akan menangguhkan pemrosesan permohonan data pengguna di Hong Kong dari pemerintah pusat di Beijing, menyusul diloloskannya undang-undang baru itu. Perusahaan-perusahaan itu diblokir di China Daratan karena apa yang disebut oleh pemerintah di sana sebagai “Great Firewall,” tetapi dapat beroperasi bebas di Hong Kong yang semiotonom.
TikTok dimiliki dan dioperasikan oleh ByteDance, perusahaan berbasis di China. ByteDance memiliki aplikasi serupa yang disebut Douyin, yang tersedia di China Daratan, di mana TikTok tidak tersedia di sana. TikTok telah lama membantah bahwa datanya dapat diakses pemerintah China, karena servernya berlokasi sepenuhnya di luar China.
Tetapi Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Senin (6/7) mengatakan AS sedang mempertimbangkan untuk melarang TikTok dan aplikasi media sosial China lainnya karena masalah privasi. [uh/ab]