Indonesia memiliki masa 60 hari untuk menangani masalah tersebut; setelah itu Vietnam dapat meminta WTO untuk mengadili.
Vietnam telah mengajukan keluhan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menggugat penggunaan tarif "perlindungan" darurat di Indonesia terkait impor-impor gulungan lempengan besi atau baja non-campuran, menurut pernyataan WTO, Senin (1/6).
Tarif-tarif tersebut dapat diberlakukan sementara untuk melindungi produsen-produsen nasional melawan lonjakan impor yang tiba-tiba dan merusak.
Dengan mengajukan gugatan, Vietnam telah membuat Indonesia memiliki masa 60 hari untuk menangani masalah tersebut. Setelah itu Vietnam dapat meminta WTO untuk mengadili.