Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah memperkirakan potensi penerimaan wakaf dapat mencapai Rp180 triliun. Wakaf dapat diartikan memperuntukkan milik pribadi untuk kepentingan umum. Namun, kata Ma'ruf, sebagian besar masyarakat masih memahami wakaf sebatas tanah seperti untuk sekolah atau rumah ibadah.
Padahal, kata dia, masyarakat dapat juga memberikan wakaf dalam bentuk uang yang dapat dikelola dan keuntungannya dapat dimanfaatkan masyarakat umum. Antara lain untuk menggerakkan ekonomi dan kegiatan sosial di masyarakat.
"Wakaf uang ini bisa menjadi sesuatu yang fleksibel dan bisa dikembangkan. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia sudah membuat fatwa tentang wakaf uang tahun 2002 yang membolehkan wakaf uang," jelas Ma'ruf Amin secara online pada Rabu (24/3/2021).
Ma'ruf Amin mengakui sulit mengubah persepsi masyarakat dari wakaf tanah menjadi wakaf uang. Salah satu penyebabnya masih rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang. Karena itu, kata dia, perlu gerakan literasi dalam masyarakat untuk memperkenalkan wakaf uang.
Di samping itu, menurut Ma'ruf Amin, wakaf uang juga perlu dikelola secara profesional untuk memaksimalkan manfaat dan menjamin wakaf tersebut tidak hilang atau berkurang nilainya.
Your browser doesn’t support HTML5
"Potensi yang besar ini tidak disadari umat. Kita itu seperti keledai, membawa beban di punggungnya. Di situ ada makanan, dia lapar tapi tidak bisa makan," tambah Ma'ruf Amin.
Ekonom Syariah INDEF Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan sulit menghitung potensi besaran penerimaan wakaf nasional karena bersifat sukarela. Kendati demikian, manfaat wakaf ini dapat dinikmati semua orang, tidak hanya orang miskin. Karena itu, ia mengapresiasi pemerintah yang berusaha memaksimalkan wakaf untuk menggerakkan ekonomi dan kegiatan sosial.
"Tower yang di depan Kabah itu dari uang wakaf berpuluh-puluh tahun. Tidak terlalu diungkap karena wakaf di Mekkah dinilai wajar. Padahal itu bukti nyata wakaf bisa sukses dan dimanfaatkan orang banyak," jelas Fauziah Rizki kepada VOA, Rabu (24/3/2021).
Fauziah mengusulkan pemerintah agar menggandeng tokoh agama dan pesohor di media sosial (influencer) untuk menguatkan literasi tentang wakaf di berbagai daerah. Termasuk edukasi tentang pengelolaan wakaf yang keuntungannya dapat digunakan untuk kegiatan sosial.
Kata Fauziah, pemerintah juga telah memperkenalkan instrumen wakaf uang dalam bentuk sukuk negara yakni Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel). Hasil investasi dari CWLS ini nantinya disalurkan ke pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Menurutnya, sejumlah lembaga di Amerika Serikat juga melakukan prinsip yang sama dengan wakaf yaitu Endowment Fund atau dana abadi. Hasil dari investasi dana abadi tersebut untuk tujuan-tujuan nirlaba. [sm/ka]