Warga, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Bongkar Lokasi Penimbunan Limbah B3

  • Petrus Riski

Warga desa Lakardowo bersama aktivis lingkungan Ecoton, menggelar aksi dan teaterikal di depan gedung negara Grahadi, Surabaya, 17 November 2016, menuntut penutupan pabrik pengolahan limbah B3 yang diduga mencemari lingkungan (Foto: VOA/Petrus).

Sekitar 50 orang warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, berunjuk rasa di depan gedung negara Grahadi di Surabaya, Kamis (17/11), menuntut penutupan pabrik pengolahan limbah B3 yang ada di desa mereka.

Seruan untuk membongkar timbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), terus disuarakan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, di Surabaya. Aksi ini merupakan yang ke sekian kali dari aksi-aksi yang dilakukan warga, yang menolak keberadaan pabrik penampungan dan pengolahan limbah B3 yang dianggap mencemari lingkungan dan air sumur warga.

Sujiati, warga Dusun Kedung Palang, Desa Lakardowo mengatakan, pencemaran air sumur dan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah B3, menjadi dasar keinginan warga menuntut pemerintah menutup pengoperasian pabrik itu.

“Kami tidak akan mundur sebelum PT. PRIA hengkang dari Lakardowo. Kami tidak akan pernah putus asa sebelum PT. PRIA pergi dari Lakardowo, karena ini membuat anak-anak kami gatal-gatal, dan hidup kami tidak nyaman. Baunya sangat busuk, kalau hujan itu airnya ke rumah kami, ke permukiman, banyak anak-anak kecil yang gatal-gatal,” seru Sujiati.

Keyakinan warga bahwa air sumur dan lingkungan di desa mereka tercemari oleh limbah B3 PT. PRIA didasarkan pada kesaksian beberapa warga yang melihat langsung aktivitas penimbunan limbah B3 secara terbuka tanpa pengamanan terhadap lingkungan sekitar. Muliadi warga Desa Lakardowo, menyatakan siap menunjukkan lokasi penimbunan limbah B3 itu bila pemerintah bersedia melakukan pembuktian kebenaran adanya limbah B3 yang ditimbun di lokasi pabrik.

“Saya bisa memastikan dan menjanjikan akan menunjukkan dimana tempatnya, mulai dari 2010 sampai sekarang pun tahu. Kebetulan lokasi tanah garapan kami itu jaraknya sekitar 50 sampai 100 meter dari lokasi (pabrik). Truk itu datang langsung limbah dimasukkan, setelah tanah itu sebenarnya sudah curam digali lagi dengan kedaman 30 sampai 40 meter, langsung truk itu langsung open dumping, langsung masuk terus ditimbun, atasnya diratakan dengan tanah biasa, dengan ketebalan sekitar 2 sampai 3 meter, dari bawahnya itu timbunan,” kata Muliadi.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu, menyimpulkan bahwa pencemaran yang ada di sumur warga bukan karena pengaruh limbah B3 melainkan karena pengaruh alami batuan yang ada di daerah itu.

Menurut Manajer Pengembangan PT. PRIA, Christine, kesimpulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seharusnya sudah menegaskan bahwa pabrik pengolahan limbah B3 ini tidak melakukan pencemaran seperti yang dituduhkan.

“Kalau arahnya pencemaran harusnya dengan bukti ini sudah cukup memuaskan, tapi kenapa dari bukti ke bukti, dari proses ke proses mereka tidak pernah puas,” kata Christine.

PT. PRIA diketahui beroperasi dengan melakukan penampungan dan penimbunan limbah B3 sejak tahun 2010. Perusahaan itu baru memperoleh izin pemanfaatan, pengolahan dan pengelolaan limbah B3 pada tahun 2014.

Warga Desa Lakardowo menyatakan desanya darurat limbah B3 (Foto :VOA/Petrus Riski).

Manajer Riset ECOTON (Ecological Obsevation and Wetlands Conservation), Daru Setyorini menyakini, pencemaran air sumur dan air tanah warga di desa itu akibat pengaruh limbah B3 dari PT. PRIA yang terletak di bagian atas Desa Lakardowo. Daru mengatakan, kesimpulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengingkari hasil laboratorium yang dilakukan secara bersama-sama, yang hasilnya sama-sama menyebutkan adanya parameter pencemaran pada air sumur pantau dan air sumur permukaan pabrik pengolahan limbah B3 itu.

“Sebenarnya bukti sudah banyak sekali tapi pemerintah masih saja mengingkari bukti-bukti yang sudah disampaikan, mulai dari pengaduan saksi yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian data hasil laboratorium pun menunjukkan hasil yang sama, kemudian disini juga ada surat pernyataan dari Direktur PT. PRIA yang menyatakan bahwa mereka akan melokalisir limbah yang sudah tertimbun, berarti pernyataan yang dibuat di depan Muspika Kecamatan Jetis, Mojokerto, ini menjadi bukti bahwa memang PT. PRIA telah melakukan penimbunan,” jelas Daru Setyo Rini.

Your browser doesn’t support HTML5

Demonstrasi Menentang Lokasi Penimbunan Limbah B3

Warga bersama Ecoton mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menegakkan hukum dan memulihkan kondisi lingkungan dengan cara membongkar lahan yang diduga dipakai untuk menimbun limbah B3. [pr/lt]