Warga AS Akui Bersalah Hendak Bergabung dengan ISIS

Polisi berjaga-jaga di Times Square, New York, di tengah kekhawatiran akan ancaman militan Negara Islam (ISIS), September 2014. (AP/Seth Wenig)

Menurut dokumen pengadilan, jaksa menemukan jejak foto-foto dan berbagai komentar Morgan di jejaring media sosial sejak tahun lalu yang mendukung al-Qaida dan ISIS.

Seorang warga Amerika yang berniat, namun gagal, untuk bergabung dengan militan Negara Islam (ISIS) dituntut 15 tahun penjara setelah pada Kamis (30/10) mengaku bersalah hendak mendukung sebuah kelompok teroris.

Kasus Donald Ray Morgan, 44, tersebut menjadi kian serius setelah ia ditangkap awal Agustus di bandara kota New York atas tuduhan kejahatan terkait senjata.

Menurut dokumen pengadilan, jaksa menemukan jejak foto-foto dan berbagai komentar Morgan di jejaring media sosial sejak tahun lalu yang mendukung al-Qaida dan ISIS – dua kelompok yang dinyatakan Amerika sebagai teroris.

Ketika mengunjungi Lebanon Mei, Morgan berusaha masuk ke Suriah lewat Turki tetapi ditolak. Pada Juli, dengan menyebut dirinya Abu Omar al Amreeki, Morgan menulis pesan di Twitter bahwa “pembunuhan dan pemenggalan bisa dibenarkan.”

Vonis diperkirakan keluar Februari 2015. Selain penjara maksimal 15 tahun terkait terorisme dan 10 tahun lagi terkait kepemilikan senjata, Morgan bisa didenda hingga US$250.000 per tuntutan itu.