Warga AS Keturunan Palestina Minta Dimasukkan dalam Kesepakatan Visa AS-Israel

Anggota DPR Rashida Tlaib, orang Palestina-Amerika pertama yang terpilih di DPR, berpose dengan para pendukung di luar kantornya di Washington, D.C. (foto: ilustrasi).

Warga negara AS yang juga penduduk Palestina dan memiliki keluarga di Gaza mendesak Washington untuk memastikan agar mereka diperlakukan sama berdasarkan kesepakatan timbal balik dengan Israel, yang dimaksudkan untuk memastikan perjalanan bebas visa bagi warga negara Amerika dan Israel.

Israel, yang menghadapi tenggat waktu 30 September untuk memenuhi syarat warganya agar bisa masuk ke AS secara bebas visa, mengatakan bahwa pihaknya telah melonggarkan akses melalui bandara utamanya dan perbatasan wilayah pendudukan Tepi Barat bagi warga AS-Palestina. Hal ini membuat lebih dari 2.000 orang dapat menyeberang ke atau melalui Israel.

Pejabat Departemen Luar Negeri AS telah mengatakan bahwa Program Pembebasan Visa harus berlaku bagi seluruh warga negara AS, termasuk mereka yang ada di Gaza, namun sejumlah warga Amerika-Palestina dengan kartu tanda penduduk Gaza mengaku telah dicegah memasuki Israel.

Pembatasan ketat yang diberlakukan Israel terhadap warga Palestina telah menjadikan persyaratan bebas visa itu sebagai sebuah ujian bagi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang harus memperlakukan semua warga negara AS dengan sama, terlepas dari kewarganegaraan lain yang mereka mungkin miliki.

BACA JUGA: Warga Palestina di Gaza Berunjuk Rasa Tuntut Akhiri Perpecahan Internal

Dari kediaman keluarganya di Kota Beit Lahiya, di utara Kota Gaza, Madhoun mengatakan bahwa pihak berwenang menolak permohonannya untuk pulang ke AS, tepatnya ke daerah Northern Virginia, melalui bandara Ben Gurion Israel. Ia, istri dan dua putrinya yang lahir di AS tinggal di sana.

Pada hari Kamis (3/8), COGAT, badan Kementerian Pertahanan Israel yang berhubungan dengan warga Palestina, mengatakan bahwa menurut situs resmi hanya warga negara AS pemegang KTP Palestina yang terdaftar di “area Judea dan Samaria,” istilah yang digunakan pemerintah Israel untuk merujuk pada daerah Tepi Barat, yang diperbolehkan masuk melalui perlintasan perbatasan internasional mana pun.

Hal itu tidak berlaku bagi Perlintasan Erez dengan Gaza, demikian menurut badan itu.

Berbicara kepada Reuters di Dubai, pengacara Amerika keturunan Palestina yang asli Gaza mengatakan bahwa pihak berwenang Israel menolaknya masuk di Ben Gurion, sehingga memaksanya kembali ke Dubai, meskipun ia sudah menerima kepastian dari Kedutaan Besar Israel di Dubai bahwa ia diizinkan terbang ke Israel meski ia memegang KTP Gaza. [rd/em]