Seorang warga China telah dihukum 30 bulan di penjara Amerika karena menyelundupkan atau mencoba menyelundupkan peralatan militer yang canggih ke negara asalnya.
Kan Chen dari Ningbo, provinsi Zhejiang, China dinyatakan bersalah karena secara ilegal mengekspor atau mencoba mengekspor lebih dari 180 jenis barang bernilai lebih dari US$275.000, termasuk alat teropong senapan yang bisa melihat dalam gelap, dan menggunakan pencitraan panas badan.
"Amerika tidak akan pernah tahu bahaya sesungguhnya dari tindakan Chen karena kita tidak mengetahui siapa yang akan menggunakan senapan dan teknologi itu," kata Jaksa AS, Charles Oberly.
Chen ditangkap di Saipan pada Juni 2015 dan mengaku bersalah pada bulan Maret tahun ini. Dia juga dihukum tiga tahun tahanan luar. [ps/ii]