2 Warga Hong Kong Ditangkap Terkait Pernyataan Prokemerdekaan di Medsos

Seorang pria Hong Kong dan ibunya ditangkap atas tuduhan memicu gerakan pemisahan diri dari China di media sosial, (Foto: ilustrasi).

Seorang pria Hong Kong dan ibunya ditangkap atas tuduhan memicu gerakan pemisahan diri dari China di media sosial, kata polisi setempat, Jumat (25/9). Berdasarkan undang-undang keamanan baru, pelanggaran seperti itu bisa dikenai hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polisi pada awalnya menggerebek rumah mereka karena mendapat petunjuk bahwa mereka menjual perlengkapan senjata. Sewaktu menggeledah, polisi hanya menemukan sejumlah pisau militer, sebuah pistol semprotan cabai, dan sebuah pentungan.

Menurut polisi, kedua orang tersebut telah mengunggah pernyataan-pernyataan antikomunis dan prokemerdekaan yang dianggap ilegal berdasarkan UU keamanan nasional yang baru, yang mengkriminalkan tindakan-tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pihak asing.

“Mereka mengunggah banyak hal yang menyerukan kemerdekaan dan menyebarkan kebencian, ” kata Juru Bicara kepolisian Hong Kong, Li Kwai-wah. Pernyataan-pernyataan tersebut bahkan diunggah setelah UU keamanan nasional yang baru mulai berlaku.

Dua puluh sembilan orang, termasuk taipan media prodemokrasi Jimmy Lai dan aktivis terkemuka Agnes Chow, telah ditangkap berdasarkan UU yang mulai diberlakukan dii Hong Kong pada 30 Juni itu.

Pemerintah Hong Kong bersikeras menyatakan UU itu tidak membatasi hak kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin di wilayah itu setelah dikembalikan Inggris ke pemerintah China pada 1997. Namun pada kenyataannya berbagai pembatasan diberlakukan, termasuk pelarangan buku-buku prokemerdekaan di perpustakaan-perpustakaan di Hong Kong. [ab/uh]