Warga Solo Gelar Aksi Keprihatinan Penegakan Hukum Kasus Korupsi

  • Yudha Satriawan

Sekelompok warga Solo melakukan aksi memprotes penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia (13/11).

Pengadilan di Indonesia dianggap selalu memvonis bebas kasus korupsi, sekelompok warga Solo menggelar aksi keprihatinan penegakan hukum atas kasus korupsi di Indonesia.

Sekelompok warga kota Solo Jawa tengah menggelar aksi mengkritik kinerja aparat penegak hukum di Indonesia. Mereka mengaku kecewa dan prihatin atas maraknya kasus korupsi dan putusan pengadilan yang selalu memvonis bebas para koruptor dari jeratan hukum.

Para warga yang menggelar aksi itu menarik perhatian ribuan warga kota Solo yang sedang berolahraga di ajang Car free day atau Hari bebas dari kendaraan, hari Minggu pagi (13/11). Empat orang dari kelompok warga tersebut memakai pakaian toga berwarna hitam, mirip pakaian hakim pengadilan.

Mereka juga membentangkan poster berisi tulisan: "Selalu vonis bebas koruptor, Pengadilan di Indonesia layak masuk museum rekor nasional dan dunia".

Juru bicara aksi tersebut, Ronny Yusrianto, mengatakan aksi ini sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keprihatinan pada sikap hakim pengadilan yang selalu memvonis bebas para terdakwa kasus korupsi.

Ronny Yusrianto mengatakan, “Kita berpenampilan mirip sebagai hakim pengadilan. Ini kita menyindir para hakim pengadilan, bahwa hakim bisanya hanya membebaskan para koruptor, tapi kalau para pencuri ayam, atau orang tua nekat mencuri demi beli susu anaknya karena himpitan ekonomi justru dihukum berat."

Ronny menambahkan, "Padahal koruptor (itu) mencuri uang negara, uang rakyat…jumlah uang yang dicuri lebih banyak harusnya hukumannya paling berat..eh malah dikasih vonis bebas.. Makanya, kita juga katakan Museum Rekor Republik Indonesia maupun dunia layak mencatat rekor pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia ini yang selalu memvonis bebas para koruptor.”

Dalam aksinya ini, para warga kota Solo ini juga mendesak pemerintah memprioritaskan komitmen pemberantasan korupsi. Mereka mempertanyakan integritas, kemampuan dan kemauan hakim pengadilan dalam menangani kasus korupsi.

Mereka juga membentangkan poster dan kliping atau tempelan berita dari media cetak nasional berjudul: "Pengadilan Tindak Pidana Korupsi daerah di Indonesia, 15 terdakwa menjalani sidang, 14 diantaranya divonis bebas". Para terdakwa kasus korupsi tersebut, termasuk di antaranya, para kepala daerah yang masih dalam masa jabatannya.