Wantimpres Dukung Penguatan KPK

Dewan Pertimbangan Presiden memberikan keterangan pers bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Wantimpres, Jakarta, Senin 4 April 2017 (Foto: VOA/Andylala)

Selain mendukung penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) juga berkomitmen untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK.

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mendukung adanya penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (3/4) menegaskan, Wantimpres juga berkomitmen untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK.

"Penguatan lembaga KPK baik peran dan posisinya itu dibutuhkan ya. Dibutuhkan untuk kemajuan bangsa ke depan. Dan kita bersepakat juga, kita menolak segala upaya pelemahan lembaga KPK," kata Sidarto.

Sidarto menambahkan, penguatan Lembaga KPK ini terkait dalam usaha untuk menanggulangi praktik korupsi di sektor swasta atau korporasi yang menurutnya mulai marak terjadi.

"Kita sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC. Sudah diratifikasi tapi belum dimasukan dalam peraturan perundang-undangan yang harus kita buat. Kalau ini kita masukkan, maka pemberantasan korupsi di sektor swasta, yang sesungguhnya ini bagian yang besar sekali, bisa lebih dipertajam," imbuhnya.

Anggota Wantimpres yang lain, Suharso Manoharfa mengatakan, KPK sudah cukup maksimal dalam melakukan pencegahan korupsi.

"Memang pencegahan ini harus sedini mungkin. Dan kita bisa memulainya dari awal korupsi terbentuk di Indonesia. Jadi, keliru kalau mengatakan kalau KPK tidak bergerak ke arah pencegahan. Dan langkah-langkah ke pencegahannya itu luar biasa," jelas Suharso.

Pimpinan KPK Tolak Revisi Undang-Undang KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penguatan KPK bisa dilakukan dengan cara tidak mengubah UU KPK. Namun lanjut Agus, UU tersebut sebaiknya disempurnakan, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Nah, salah satu usaha untuk memperkuat KPK adalah tidak mengutik-ngutik undang-undang KPK. Tapi yang diperbaiki yang disempurnakan yang diperkuat justru undang-undang Tipikor," kata Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo berharap, Wantimpres juga bisa mengusulkan kepada Presiden agar mempercepat reformasi birokrasi. KPK dalam hal ini lanjut Agus, siap membantu di sektor pencegahan korupsi.

"Lingkungan bagaimana kita bisa beroperasi juga mesti ada perbaikan. Kami sangat mengharapkan, Wantimpres bisa mempercepat terjadinya reformasi birokrasi. Jadi, ukuran yang tepat supaya tidak terjadi tumpang tindih. Supaya tidak terjadikekeliruan lokasi. Itu bisa dilakukan dengan lebih baik," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Watimpres Sri Adiningsih memastikan, Wantimpres berkomitmen dalam penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Your browser doesn’t support HTML5

Wantimpres Komitmen Dukung Penguatan KPK

"Karena kemajuan pembangunan Indonesia dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat atau keadilan di Indonesia itu akan berjalan dengan baik apabila masalah KKN khususnya korupsi itu bisa kita berantas," kata Sri Adiningsih.

Adiningsih menambahkan, hingga saat ini sudah terjadi kebocoran anggaran belanja negara di atas 20 persen.

"Korupsi, kebocoran keuangan kita itu bisa mencapai 20 sampai 40 persen. Nah, bisa dibayangkan, dengan dana sebesar itu kalau kita bisa membangun Indonesia tentu sangat luar biasa," jelasnya. [aw/ab]