Jorge, bukan nama sebenarnya, warga Spanyol yang bekerja di Bali, marah sewaktu mendengar kabar bahwa menjalani vaksinasi COVID-19 akan menjadi kewajiban bagi siapa saja yang tinggal di Pulau Dewata itu, termasuk para ekspatriat.
“Saya akan meninggalkan Bali,” kata pria berusia 39 tahun yang sudah lama menjaga kesehatan fisik dan mentalnya melalui pendekatan holistik yang nyaris menabukan intervensi fasilitas kedokteran modern, termasuk vaksinasi. Ia sendiri sudah lebih dari lima tahun tinggal di Denpasar.
Christine, juga bukan nama sebenarnya, seorang ekspatriat asal sebuah negara di Eropa Timur, mengatakan, vaksinasi COVID-19 seharusnya bukan kewajiban, dan menggunakan masker tidak bermanfaat menurunkan laju penularan. Menurutnya, tingkat kesembuhan mereka yang tertular COVID-19 hampir 100 persen.
Perempuan 32 tahun yang baru beberapa tahun tinggal di Bali ini bahkan berani mengatakan bahwa para ekspatriat di Bali kebanyakan anti-vaksin dan anti-masker.
Tidak seperti Jorge dan Christine, Craig Wilson, seorang pelatih kebugaran asal Amerika, justru mendukung seruan vaksinasi dan pemakaian masker.
Pria berusia 49 tahun asal negara bagian Virginia, AS itu mengatakan, “Seharusnya mereka mematuhi peraturan yang diterapkan pemerintah setempat. Ini pandemi global. Jadi, patuhilah. ”
Wilson meminta orang-orang asing lainnya untuk mengenakan masker di tempat-tempat umum. Ia mengungkapkan, bahwa ia tidak menghargai orang-orang yang tidak mematuhi peraturan setempat.
Wilson mengatakan, “Kita adalah tamu di pulau ini dan di negara ini, paling tidak yang bisa kita lakukan adalah berusaha untuk tidak menyebarkan virus di antara orang Indonesia dan orang Bali yang menyambut kita dan membantu pekerjaan kita.”
Pernyataan serupa dilontarkan Kelli Swazey, Koordinator Keberagaman dan Inklusi Divisi Asia-Pasifik Fulbright. Mantan dosen Universitas Gajah Mada yang baru satu tahun tinggal di Bali ini mengatakan, “Kalau mereka tidak setuju, mereka harus ke luar dari Indonesia. Atau mereka harus berpikir kembali jika ingin tetap tinggal di Indonesia. Mereka harus ikut aturan dan protokol kesehatan.”
Lebih jauh, perempuan asal Amerika yang meraih gelar doktoral di bidang antropologi dari Universitas Hawaii, AS, ini mengatakan, keengganan orang-orang asing, terutama kulit putih karena adanya fenomena white privilege yang menjadi bagian dari warisan sejarah kolonialisme di Indonesia.
“Orang asing, khususnya yang berkulit putih, cenderung dijunjung atau diberi posisi lebih tinggi dari orang lokal. Jadi, sistemnya yang mendukung situasi di mana orang asing merasa tidak harus mengikuti aturan yang berlaku di sini. Orang-orang Bali enggan menegur atau mendorong orang asing untuk mengikuti protokol kesehatan karena mereka memang diajarkan untuk tidak mengganggu atau mengambil tindakan yang tidak menyenangkan orang asing,” jelasnya.
Selain itu, menurut Swazey, orang-orang Bali juga enggan menegur orang-orang asing karena khawatir bisnis mereka akan terimbas.
“Kalau aku bicara sama mereka, mereka biasanya mengatakan,’ya mereka (orang-orang asing, red) harus pakai masker, tapi aku sedikit minder, takut atau gugup kalau memberi tahu mereka seperti itu’. Dan ini juga berkaitan dengan bisnis mereka. Sekarang mereka tidak banyak memiliki klien dan turis, jadi mereka takut bila menegur akan merugikan bisnis mereka, Mereka takut kehilangan customer,” lanjut Swazey.
"White privilege" atau hak istimewa kulit putih adalah konsep yang memperoleh kesadaran publik pada tahun 1988 setelah digembar-gemborkan oleh Peggy McIntosh, seorang sarjana dari universitas bergengsi, Wellesley College di Massachusetts, AS. Sebagai perempuan kulit putih, McIntosh sendiri mendefinisikannya sebagai hak istimewa yang tidak terlihat dan seringkali tidak disadari pemiliknya, namun sering menguntungkan dalam interaksi dengan kulit berwarna.
Dengan kata lain, "whilte privilege" adalah suatu keuntungan yang diperoleh hanya karena menjadi kulit putih. Ini adalah produk supremasi kulit putih, yang difasilitasi oleh dominasi kulit putih selama berabad-abad melalui pendudukan dan eksploitasi ekonomi orang-orang kulit berwarna dan penduduk asli. Meskipun benar bahwa negara-negara yang didominasi kulit putih saat ini, secara agregat, lebih kaya dibandingkan dengan yang lain, kata McIntosh, penting untuk dipahami bahwa kekayaan ini diambil dengan mengorbankan orang-orang yang mereka jajah.
Your browser doesn’t support HTML5
Seperti yang disiratkan McIntosh, orang-orang kulit putih tidak menyadari hak istimewa ini. Orang kulit putih bisa saja memutuskan untuk pindah ke Bali, tanpa harus belajar bahasa Indonesia, dan tidak ada yang akan memperlakukan mereka secara negatif. Orang kulit berwarna yang pindah ke daerah yang didominasi kulit putih akan cenderung dikritisi.
Indonesia dijajah oleh bangsa kulit putih selama ratusan tahun dan meskipun telah mendeklarasikan kemerdekaan lebih dari 75 tahun yang lalu, warisan penjajahan terus berlanjut karena banyak warganya yang masih mewarisi pola pikir dan perilaku penjajah.
Pemerintah daerah Bali sebetulnya tidak berdiam diri. Beberapa tindakan keras bahkan diambil terhadap para ekspatriat atau pelancong asing meskipun itu berisiko merugikan perekonomian provinsi itu yang sangat bergantung pada pariwisata.
Pada Juni 2020, otoritas provinsi mendeportasi warga negara Suriah Barakeh Wissam karena menyelenggarakan pertemuan yoga di Ubud. Sekitar 60 orang, kebanyakan orang asing, menghadiri acara di kawasan yang dikenal sebagai pusat budaya dan spiritual pulau itu.
Pada bulan Januari, Bali mendeportasi warga negara Amerika Kristen Grey setelah ia menerbitkan sebuah pernyataan Twitter yang mendorong orang asing untuk datang ke Indonesia selama pandemi, meskipun ada larangan perjalanan internasional. Kicauan lain yang diposkannya di media sosial itu menyebabkan keributan di antara netizen Indonesia, yang mengecamnya atas keistimewaan paspornya.
Pada bulan yang sama, selebriti media sosial asal Rusia Sergey Kosenko juga dideportasi setelah mengadakan pesta di Canggu, sebuah kawasan wisata pantai populer di Bali selatan.
Meski anti-masker dan anti-vaksin, Christine, mengaku, ia tetap mengenakan masker di tempat-tempat umum. Ia menegaskan, ia tamu di Indonesia dan harus mematuhi peraturan setempat. Ia tidak ingin orang-orang sekitarnya merasa tidak nyaman bila ia tidak mengenakan masker. Ia pun menyatakan bersedia menjalani karantina mandiri selama 14 hari bila ia terbukti tertular COVID-19, meski menurutnya, langkah itu sangat tidak diperlukan.
“Bali benar-benar akan menyulitkan dirinya sendiri jika vaksinasi diwajibkan untuk orang asing, karena mayoritas ekspatriat mereka adalah orang-orang berpandangan kesehatan holistik,” katanya.
Christine juga mengatakan, ia khawatir ia mungkin dipaksa disuntik dengan vaksin China karena dia merasa persetujuan penggunaan darurat vaksin itu "datang terlalu cepat".
Pernyataan Christine mengacu pada vaksin Sinovac yang mulai diberikan pemerintah Bali kepada orang Indonesia di Bali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi pada 28 Februari lalu bahwa vaksin tersebut digunakan dalam program inokulasi massal pemerintah.
Orang asing dihukum push up bila tidak memakai masker di pos-pos keamanan pinggir jalan di Bali. Pemerintah provinsi Bali juga mengenakan denda Rp 100.000 (US $7) kepada siapa pun yang kedapatan tidak memakai masker.Bila terjadi berulang kali, pelanggar kemungkinan akan menemui kesulitan saat memperpanjang visanya di kantor imigrasi. [ab/uh]