Pemerintah Myanmar mewajibkan warga Rohingya untuk tidak menggunakan nama Rohingya, dan harus bersedia menyebut diri mereka sebagai orang “Bengali,” merujuk etnis masyakarakat di Bangladesh.
Warga minoritas Muslim Rohingya diminta untuk menanggalkan identitas etnis mereka, bila ingin diakui sebagai warga negara Myanmar.
Pihak berwenang Myanmar mengatakan dibutuhkan tiga hari untuk menetapkan status kewarganegaraan para migran sebelum mengambil langkah berikut.