Seorang perempuan Hong Kong yang dijatuhi hukuman penjara enam tahun karena menyiksa pembantu rumah tangganya yang berasal dari Indonesia, Kamis (21/12), diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari 100.000 dolar.
Law Wan Tung dinyatakan bersalah melakukan serangan yang menyebabkan cedera tubuh, mengintimidasi dan tidak membayar gaji pembantunya itu, saat ini masih meringkuk di penjara setelah permohonan bandingnya ditolak pengadilan.
Nasib Erwiana Sulistyaningsih, dan foto-foto yang menunjukkan bekas-bekas siksaan oleh majikannya itu telah memicu gerakan untuk mengubah peraturan tentang perlakuan terhadap para pembantu di Hongkong.
Lebih dari 340 ribu pembantu rumah tangga, kebanyakan dari Filipina dan Indonesia, bekerja di Hongkong. Mereka seringkali melakukan pekerjaan kasar dan berat dan digaji rendah. Mereka juta seringkali dipaksa hidup dalam keadaan yang mengenaskan di rumah majikannya.
Hakim Winnie Tsui menyebut penyiksaan dan pelecehan yang dialami Erwiana “tidak manusiawi, merendahkan harkat manusia dan menjijikkan,” dan memerintahkan terhukum Law membayar ganti rugi sebesar 809 ribu Hong Kong dolar atau 103 ribu dolar Amerika.
Pengadilan memerintahkan pembayaran ganti rugi yang dituntut oleh Erwiana untuk ongkos pengobatan, kesakitan dan penderitaan yang dialaminya pada 2014.
Dalam sidang-sidang pengadilan sebelumnya, Erwiana menjelaskan betapa selama berbulan-bulan dia hanya diberi makan roti dan nasi, tidur hanya empat jam sehari dan dipukuli sampai pingsan. [ii]