Tautan-tautan Akses

Indonesia Siapkan Penjara Khusus bagi Teroris Berbahaya


Warga masyarakat dari berbagai profesi melakukan aksi solidaritas dan gerakan “Kami Tidak Takut” untuk memerangi terorisme. (Foto: ilustrasi)
Warga masyarakat dari berbagai profesi melakukan aksi solidaritas dan gerakan “Kami Tidak Takut” untuk memerangi terorisme. (Foto: ilustrasi)

Pemerintah mempersiapkan penjara khusus bagi teroris yang masuk kategori berbahaya di Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Salah satu upaya menangani narapidana kasus terorisme adalah melalui program deradikalisasi. Melalui program ini, Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mengubah cara pandang narapidana kasus terorisme agar mereka menjadi nasionalis dan menerima ideologi Pancasila.

Namun tidak semua narapidana kasus terorisme bersedia mengikuti program deradikalisasi. Banyak faktor yang membuat mereka menolak tawaran tersebut, namun yang utama adalah mereka memang tidak mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meyakini Indonesia adalah negara kafir.

Pemerintah menyebut narapidana semacam itu sebagai narapidana berisiko tinggi atau berbahaya, sehingga sedianya ada lembaga pemasyarakatan tersendiri agar tidak menyebarluaskan keyakinannya itu kepada narapidana lain yang mau diikutsertakan dalam program deradikalisasi.

Indonesia Siapkan Penjara Khusus bagi Teroris Berbahaya
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:11 0:00

Kepala Subdirektorat Pembinaan Kepribadian Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Zaenal Arifin mengatakan guna menjawab kebutuhan itu, pemerintah kini mempersiapkan penjara khusus untuk narapidana teroris berisiko tinggi di Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penjara khusus itu ditargetkan beroperasi tahun ini, dengan daya tampung 124 orang. Menurutnya satu sel hanya akan dihuni oleh satu teroris. Sejauh ini belum bisa diketahui berapa jumlah narapidana beresiko tinggi yang akan menempati penjara dengan penjagaan sangat ketat itu karena otorita berwenang masih mengkaji 276 teroris yang saat ini ditahan di berbagai lembaga pemasyarakatan.

"Berdasarkan level kejahatan untuk terorisme, kita mengenal ada ideolog, ada militan, militan tingkat 1, militan tingkat 2. Terus pengikut pun ada pengikut tingkat 1, pengikut tingkat 2, maupun pengikut tingkat 3. Ini memiliki peran masing-masing," jelas Zaenal.

Lebih lanjut Zaenal mengakui ada sejumlah tantangan dalam pembinaan narapidana terrorisme, di antaranya soal keterbatasan daya tampung penjara sehingga mempersulit penempatan narapidana kasus terorisme. Kelebihan kapasitas ini tambahnya juga berisio memicu ketegangan antar narapidana dan menimbulkan isu kesehatan. Ditambahkannya, para petugas lembaga pemasyarakatan juga perlu terus menerus dibina dan dikembangkan kapasitasnya.

Zaenal mengatakan sebagian besar narapidana kasus terorisme tidak mau bekerja sama dan tidak mau bergaul karena merasa "eksklusif". Mereka bahkan tidak segan-segan menyebarluaskan paham radikal kepada narapidana umum.

Pengamat terorisme di Universitas Malikussaleh Aceh Al Chaidar menilai rencana pendirian penjara terpisah itu sangat baik guna menghindari adanya perekrutan baru teroris dan penyebarluasan ideologi.

"Justru akan memperlemah mereka. Cara membuat mereka berpecah, mereka ditempatkan dalam satu tempat pada akhirnya mereka akan bertengkar. Jadi itu yang akan membuat mereka akhirnya melemah. Diskusi tentang idiologi, operasi, metode dan strategi pergerakan mereka," paparnya.

Selama ini yang terjadi ketika mereka digabungkan akan terjadi benturan-benturan dalam kelompok.

Al Chaidar menilai Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman merupakan beberapa teroris yang masuk dalam kategori berbahaya karena mereka memiliki pengaruh yang sangat besar di kalangan kelompok teroris. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG