Tautan-tautan Akses

Santa, Nasib Tragis Sang Penerjemah (Bagian 2): Kejanggalan Vonis


Santa saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat pada 2017. (Foto: dokumentasi LBH Masyarakat)
Santa saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat pada 2017. (Foto: dokumentasi LBH Masyarakat)

Pengacara publik LBH Masyarakat Yosua Octavian Simatupang menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus Santa, dari awal penangkapan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis.

Pertama, Santa tidak didampingi penasehat hukum sejak awal penangkapan pada 2 Juni 2016. Hal ini terbukti dari surat kuasa yang dibuat kantor pengacara dari Saprudin & Partners dengan Santa pada tanggal 4 Juni 2016, yang merupakan kuasa hukum pertama Santa.

Di samping itu, kepolisian juga tidak memberikan informasi penangkapan Santa kepada keluarga.

"Keluarga baru tahu itu pada hari keempat, kalau Santa dibawa ke Polda kasus narkotika. Keluarga saat itu mikir Santa kasus makai narkotika. Ternyata bukan. Sampai pada akhirnya keluarga tidak diizinkan hari pertama kunjungan. Datanglah keluarga dengan pengacaranya," jelas Yosua di Jakarta, Kamis (2/5).

Kuasa hukum dari Saprudin & Partners mendampingi kasus Santa hingga kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Tepatnya hingga majelis hakim membacakan putusan sela yang hasilnya menolak eksepsi yang diajukan Santa dan penasehat hukumnya.

Lalu pada akhir Januari 2017, keluarga Santa mendatangi LBH Masyarakat atas saran dari keluarga jauh Santa dan persoalan pembiayaan kasus. Setelah dilakukan penilaian, LBH Masyarakat akhirnya memutuskan untuk mengadvokasi kasus ini. LBH Masyarakat akhirnya resmi menjadi kuasa hukum Santa pada 6 Februari 2017 setelah keluarga mencabut kuasa dari kuasa hukum pertama Santa.

Rabu, 8 Februari 2017, kuasa hukum dari LBH Masyarakat mulai mendampingi Santa di persidangan yang saat itu mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari polisi. Menurut Yosua, saksi dari Kepolisian Polda Metro Jaya kala itu tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan Santa dengan barang bukti.

Hal yang sama, terjadi pada Selasa, 21 Februari 2017,saat sidang pemeriksaan saksi mahkota yakni 4 warga negara asing (WNA) asal Cina, juga tidak pernah mengatakan bahwa Santa terlibat dalam kasus ini. Empat WNA tersebut hanya menjelaskan jika Santa bertugas sebagai sopir dan penerjemah apabila dibutuhkan.

Majelis hakim kasus Santa saat memimpin persidangan pada 2017 di PN Jakarta Barat. (Foto: dokumentasi LBH Masyarakat)
Majelis hakim kasus Santa saat memimpin persidangan pada 2017 di PN Jakarta Barat. (Foto: dokumentasi LBH Masyarakat)

Dari sisi jaksa penuntut umum, Yosua menyebut, mereka juga terkesan tidak siap dengan penuntutan. Ini terlihat dari penundaan pembacaan tuntutan dengan berbagai alasan, yang menurutnya tidak berdasar.

"Saksi diperiksa, saksi mahkota diperiksa tidak ada yang bisa menunjukkan Santa bersalah. Setelah saksi Polda ada penundaan lagi, menuju saksi mahkota ada penundaan lagi. Hingga akhir Februari sidang intens kembali. Jaksa diberikan kesempatan tapi ditunda terus hingga 10 hari," tambahnya.

Hingga akhirnya pada Jumat, 3 Maret 2017, Yosua secara mendadak ditelpon keluarga Santa dan memberitahunya akan ada sidang kasus Santa. Yosua lantas pergi ke PN Jakarta Barat meski tidak lazim sidang pidana dilakukan pada Jumat.

Ia juga sempat dihalang-halangi satpam dengan alasan tidak ada sidang pidana pada hari Jumat. Namun, kemudian datang kepala satpam yang membenarkan adanya sidang Santa. "Saya masuk ruang persidangan sudah ada Santa bersama terdakwa lainnya dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Datang semua jaksa dan penerjemahnya," kata Yosua.

Menurutnya, setelah terus menunda pembacaan tuntutan, jaksa akhirnya membacakan tuntutan pada hari itu. Jaksa menuntut hukuman mati kepada 4 terdakwa WNA asal Cina dan Santa dalam kasus narkoba ini. Setelah pembacaan tuntutan jaksa, pada hari itu juga, majelis hakim meminta para kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan. Yosua kala itu langsung menolak permintaan hakim. Namun, anehnya, kata dia, kuasa hukum 4 WNA lainnya justru menerima dan siap melakukan pembelaan meskipun putusan baru dibacakan hari itu.

"Saya menolak tidak mau. Saya harus diberikan hak yang sama dengan penuntut umum. Kalau penuntut umum diberikan 10 hari maka saya harus mendapat 10 hari," tuturnya. Namun, kata Yosua, permintaannya ditolak hakim dengan alasan masa penahanan terdakwa sudah habis. Meskipun, kata dia, habisnya masa penahanan tersebut karena banyaknya penundaan sidang dan molornya jaksa memberikan tuntutan hukum.

"Sampai akhirnya keluar suara dari mulut hakim, mau tidak mau, suka tidak suka 30 menit pembelaan. Ketok sangat kencang, hakim langsung keluar."

Dengan terpaksa, Yosua dan rekannya dari LBH Masyarakat sebisa mungkin menyusun pembelaan untuk Santa. Pembelaan tersebut mereka tulis menggunakan tangan dalam empat lembar kertas HVS atau folio. Rekan Yosua, pengacara LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim, yang turut mendampingi Santa tidak sempat melakukan ibadah salat Jumat karena sempitnya waktu yang diberikan hakim kepada kuasa hukum untuk menyusun pembelaan.

Setelah bersusah payah, Yosua dan Afif pun selesai menyusun pembelaan di kertas HVS. Dalam pembelaan tersebut, mereka meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan. "Tapi saat kita baca pembelaan, hakim sudah bawa putusan. Jadi kita baca percuma, hakim sudah coret-coret sedikit putusan."

Namun, sebaliknya majelis hakim yang diketuai Hanry Hengki Suatan dan dua anggotanya Zuhardi dan Bestman Simarmata menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Santa. Sementara 4 warga negara Cina dijatuhi hukuman seumur hidup. Majelis hakim menyatakan Santa alias Aliang alias Akam telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima dan menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 kilogram.

Hasil penelitian surat pengaduan dari Kompolnas tertanggal 6 Maret 2017. (Foto: dokumentasi keluarga)
Hasil penelitian surat pengaduan dari Kompolnas tertanggal 6 Maret 2017. (Foto: dokumentasi keluarga)

Beberapa yang menjadi pertimbangan hakim yaitu berdasarkan fakta persidangan, Santa telah mengakui menerima, melihat dan mencicipi narkoba yang dikirimkan melalui Ekspedisi Buana Express di Pantai Indah Kapuk ke ruko Dadap. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut Santa bersama 4 WNA lainnya telah memenuhi unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Santa juga dinilai dengan sadar melakukan tindakan tersebut dan tidak melakukan penyangkalan atas tuntutan jaksa pada pembelaannya.

Dalam putusan, majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan Santa yaitu perbuatan Santa bertentangan dengan program pemberantasan penyalahgunaan narkotika, perbuatan Santa meresahkan masyarakat dan perbuatan Santa didahului dengan permufakatan jahat bersama rekan-rekannya.

Bantahan LBH Masyarakat

Pengacara publik LBH Masyarakat Yosua Octavian Simatupang membantah pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang dijadikan dasar putusan tersebut. Menurutnya, fakta persidangan tidak dapat membuktikan bahwa Santa terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

Pertama, penangkapan Santa tidak dilakukan di tempat yang sama dengan empat WNA asal Cina lainnya. Menurutnya, empat WNA tersebut ditangkap di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok, Jakarta Barat. Sementara berdasar putusan, Santa ditangkap di dekat Mall Dadap.

Berdasar penelusuran Yosua, Santa juga secara sukarela dan mandiri untuk datang ke ruko Dadap pada malam hari sebelum penangkapan. Santa juga mau ketika disuruh polisi untuk berpindah kembali ke dekat Mall Dadap yang berjarak waktu sekitar 10 menit. Hal tersebut kata Yosua, membuktikan Santa tidak memiliki rasa bersalah atau terlibat dalam kasus narkoba ini sehingga mau mendatangi polisi.

Kedua, menurut Yosua, persidangan juga tidak dapat membuktikan bahwa Santa mengirimkan narkoba dari ruko Dadap ke Fave Hotel. Saksi polisi, kata dia, hanya mengaitkan status Santa sebagai penyewa ruko dengan temuan narkoba di Fave Hotel. Namun, bagaimana proses pemindahan barang bukti tersebut tidak dapat dijelaskan saksi polisi.

Selain itu, kata dia, Santa juga mengatakan belum pernah melihat narkoba di dalam 2 unit mesin press plat besi (moulding) saat dibuka. Hal tersebut dikuatkan pengakuan sopir forklift yang disewa Santa untuk membuka moulding. Dari segi jumlah narkoba sebanyak 20 kilogram juga tidak memungkinkan jika narkoba tersebut diletakkan dalam moulding.

Ketiga, Yosua juga mengatakan pertimbangan hakim yang menyebut Santa mencicipi sabu dan hasilnya bagus adalah tidak benar. Sebab, kata dia, Santa tidak pernah melakukan hal tersebut. Ini dibuktikan dengan hasil tes urine yang hasilnya negatif.

Keempat, penuntut umum juga menghilangkan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Sony milik Santa. Padahal dalam berkas perkara yang dikeluarkan Unit 3 Subdit II/Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bukti tersebut ada. Namun dalam surat dakwaan dan tuntutan barang bukti tersebut hilang. Handphone ini berisi aktivitas sehari-hari Santa sebagai sopir yang terdapat dalam aplikasi bernama WeChat.

Dengan segala kejanggalan tersebut, LBH Masyarakat lalu melaporkan majelis hakim kasus Santa ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta melaporkan penuntut umum ke komisi kejaksaan pada 6 Maret 2017. Adapun majelis hakim yang dilaporkan LBH Masyarakat, yaitu Hanry Hengki Suatan selaku hakim ketua dan hakim anggota yang terdiri dari Zuhardi dan Bestman Simarmata. Sedangkan jaksa yang dilaporkan, yaitu Ajie Prasetya dan Nugraha yang berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Melalui ibunya Santa, Boen Njuk Sioe, LBH Masyarakat sebenarnya juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM guna mendapatkan amicus curiea atau sahabat pengadilan. Namun, kata dia, amicus curiae yang dikeluarkan Komnas HAM baru keluar setelah putusan banding. Sehingga, kata dia, surat tersebut kurang berarti bagi Santa.

Keluarga juga melaporkan dugaan kasus kekerasan yang dialami Santa kala ditahan di polisi ke Kompolnas. Namun, Kompolnas merekomendasikan keluarga Santa melapor ke Propam Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada bukti tindak kekerasan dan pemeriksaan terhadap Santa kala itu sudah sesuai prosedur.

Kasus Santa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tidak membuahkan hasil. "Kamu mau mencari apalagi sih di negara ini. Tidak ada lagi. Sebulan kita vacuum, bahkan saya sempat tidak mau nangani kasus. Sudah tidak kuat," tutur Yosua dengan nada frustasi.

Mainan overboard yang dijual Santa atas perintah Tang. (Foto: dokumentasi keluarga)
Mainan overboard yang dijual Santa atas perintah Tang. (Foto: dokumentasi keluarga)

Tanggapan MA, Komjak, dan Komisi Yudisial

Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, mengatakan lamanya penanganan laporan LBH Masyarakat dikarenakan ada salah satu hakim yang sedang operasi sakit jantung. Akibatnya pemeriksaan terhadap hakim yang tidak disebutkan namanya tersebut menjadi molor.

Namun, Jaja Ahmad Jayus mengatakan putusan terhadap laporan akan keluar pada Juni 2019. "Pokoknya di bulan Juni sudah ada putusan. Karena belum bisa diungkap semua ke publik karena masih proses," kata Jaja Ahmad Jayus kepada VOA melalui sambungan telepon, Rabu, 12 Juni 2019.

Sementara juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan, Badan Pengawas Mahkamah Agung telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan laporan yang disampaikan LBH Masyarakat lebih dari 2 tahun lalu. "Sekarang sedang proses penyempurnaan laporan hasil pemeriksaannya (LHP)," jelas Andi meneruskan pesan kepala Bawas MA melalui pesan online, Kamis, 3 Juni 2019.

Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Ferdinand Andi Lolo menuturkan laporan LBH Masyarakat sudah ada dalam database administrasi laporan pengaduan. Hanya kata dia, komisioner Komjak wilayah yang berhak memberi penjelasan terkait laporan ini. VOA kemudian berusaha menghubungi anggota Komjak yang membawahi wilayah DKI Jakarta yakni Yuni Artha Manalu. Namun, VOA kembali diminta menghubungi kembali orang lain di Komjak yang akan menyiapkan bahan-bahan terkait laporan tersebut.

Tidak jauh berbeda, sejumlah komisioner Komnas HAM yang dihubungi VOA juga tidak dapat menjelaskan perihal lamanya pemberian amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus Santa. Sebab, kasus ini ditangani komisioner kepengurusan periode 2011-2018.

Kendati demikian, keluarga Santa pantang menyerah mencari bukti-bukti lain yang dapat digunakan untuk menguatkan posisi Santa jika nantinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Boen Njuk Sioe dan Evi berharap dapat terbebas dari hukuman mati dan penjara supaya dapat berkumpul bersama keluarga kembali.

"Saya kalau disuruh ke presiden, saya mau sujud di hadapan Pak Jokowi agar anak saya dibebaskan," pungkas ibunda Santa, Boen Njuk Sioe. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG