Tautan-tautan Akses

Dalam 12 Tahun, Kekerasan Terhadap Perempuan Naik Hampir 8 Kali Lipat 


Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan menggelar unjuk rasa memprotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)
Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan menggelar unjuk rasa memprotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen atau meningkat hampir 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir.

Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang 2019 mencapai 431.471 kasus. Jumlah ini meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 406.178 kasus.

Catatan kasus sebagian besar bersumber dari kasus yang ditangani pengadilan agama sebanyak 421.752 kasus, disusul mitra komnas perempuan dan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan.

Sejumlah Komisioner Komnas Perempuan dan organisasi mitra saat meluncurkan Catatan Tahunan Perempuan 2020 di Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2020. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Sejumlah Komisioner Komnas Perempuan dan organisasi mitra saat meluncurkan Catatan Tahunan Perempuan 2020 di Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2020. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin memperkirakan jumlah kasus di lapangan lebih besar daripada yang dapat tercatat dan ditangani lembaganya.

"Bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen atau hampir 800 persen. Yang artinya kekerasan terhadap perempuan Indonesia meningkat hampir 8 kali lipat," jelas Mariana di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Dalam 12 Tahun, Kekerasan Terhadap Perempuan Naik Hampir 8 Kali Lipat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:04 0:00

Mariana menambahkan lembaganya juga mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak perempuan pada 2019 sebanyak 2.341 kasus atau naik 65 persen dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 571 kasus. Kasus terhadap anak perempuan ini didominasi kekerasan seksual sebanyak 571 dan kasus inses sebanyak 70 kasus dan. Adapun pelakunya antara lain ayah kandung, ayah tiri, dan paman.

Komnas Perempuan juga menyoroti peningkatan jumlah pengaduan kasus siber ke lembaganya yang meningkat menjadi 281 kasus pada 2019 dari sebelumnya 97 kasus. Kasus siber terbanyak berupa ancaman, intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.

Seorang aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan dalam unjuk rasa memprotes pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)
Seorang aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan dalam unjuk rasa memprotes pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

Di samping itu, jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mengalami kenaikan hingga 69 persen dari total 89 kasus yang terjadi pada 2019. Kasus terhadap perempuan penyandang disabilitas didominasi perkosaan dan pelakunya tidak teridentifikasi oleh korban.

"Dominannya kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat," tambahnya.

Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memasukkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Selain itu, pemerintah juga diminta membangun kerjasama dengan lembaga terkait untuk pencatatan dan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan. Termasuk memastikan anggaran di daerah terluar, terdalam dan tertinggal seperti Indonesia Timur dan daerah-daerah kepulauan.

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ghafur Dharma Putra. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ghafur Dharma Putra. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ghafur Dharma Putra mengatakan akan menindaklanjuti catatan komnas perempuan untuk perbaikan regulasi. Caranya, dengan memilah kasus-kasus tersebut sesuai dengan regulasi atau undang-undang yang berkaitan.

"Kalau misalkan KDRT (Kekerasan Domestik Rumah Tangga) itu kita akan lihatnya di isu KDRT, kalau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), akan berdasarkan TPPO. Kalau kekerasan seksualnya kan belum ada undang-undangnya, tapi kita sudah ada bagaimana mencegah dan penanganan pornografi," jelas Ghafur di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Ghafur menambahkan pemerintah juga sedang menyusun Strategi Nasional (Stranas) Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Ia berharap stranas ini dapat segera diselesaikan agar dapat dijadikan dalam acuan penghapusan kekerasan terhadap anak. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG