Putusan MA Terkait Iuran BPJS Abaikan Prinsip Keadilan Sosial
- Nurhadi Sucahyo
Mahkamah Agung pada 9 Maret 2020 telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu dikeluarkan Presiden Jokowi, antara lain untuk menaikkan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Reporter VOA, Nurhadi Sucahyo melaporkan.
Episode
-
Januari 13, 2025
Luhut: Indonesia Tidak Takut Dikucilkan Amerika Usai Gabung BRICS
-
Januari 09, 2025
Indonesia Gandeng Investor Qatar Bangun 1 Juta Unit Rumah