Putusan MA Terkait Iuran BPJS Abaikan Prinsip Keadilan Sosial
- Nurhadi Sucahyo
Mahkamah Agung pada 9 Maret 2020 telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu dikeluarkan Presiden Jokowi, antara lain untuk menaikkan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Reporter VOA, Nurhadi Sucahyo melaporkan.
Episode
-
November 28, 2024
Pemerintah Berencana Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Liburan Nataru
-
November 27, 2024
Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak Siap Dilaksanakan