Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar hukum dalam pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin dengan dua anggotanya Baiq Yuliani dan Indah Mayasari.
Hakim Ketua Nelvy Christin juga menghukum presiden dan menteri kominfo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.457 ribu secara bersama atau tanggung renteng.
"Menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu," ucap Nelvy Christin saat membacakan putusan secara online pada Rabu (3/6).
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan permohononan yang diajukan Tim Pembela Kebebasan yakni menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak eksepsi atau bantahan dari Kementerian Kominfo dan Presiden RI mulai dari tenggang waktu, mekanisme gugatan hingga kejelasan gugatan.
Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim menilai Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE yang dijadikan dasar pemerintah dalam memutus internet tidak tepat. Sebab, pembatasan internet, menurut pasal tersebut, hanya dapat dilakukan terhadap informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum, tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet.
Majelis hakim juga menyatakan pembatasan HAM hanya dibolehkan jika sesuai undang-undang. Karena itu, pemerintah semestinya menggunakan UU tentang keadaan bahaya jika hendak melakukan pembatasan hak. Namun pada praktiknya, pemerintah tidak pernah menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU tentang Keadaan Bahaya tersebut.
Tanggapan Penggugat dan Tergugat
Tim Pembela Kebebasan Pers ini terdiri dari AJI, Safenet, LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR. Gugatan ini diajukan ke PTUN Jakarta pada 21 September 2019 setelah pemerintah tidak menanggapi keberatan TIM Pembela Kebebasan Pers.
Adapun tindakan pemblokiran yang dipersoalkan adalah pelambatan akses internet (bandwidth throttling) di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019. Kedua, pemblokiran layanan data atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Papua Barat, pada 21 Agustus-4 September 2019.
Dan terakhir, perpanjangan pemblokiran layanan data dan pemutusan akses internet di empat kabupaten/kota Papua dan dua kabupaten/kota di Papua Barat pada 4 September hingga 9 September 2019.
Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menyatakan tindakan pemerintah sebagai perbuatan melanggar hukum. Ia berharap putusan ini dapat membawa iklim yang baik bagi kebebasan internet di Indonesia.
"Gugatan ini sangat baik dan akan menjadi preseden yang bagus juga untuk kebebasan berekspresi, khususnya kebebasan berinternet di Indonesia. Kita dengar dalam pertimbangan hakim, pertimbangan HAM sangat mendominasi," jelas Ade kepada VOA pada Rabu (3/6).
Ade menjelaskan gugatan dialamatkan ke presiden karena dianggap melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar hukum di Papua dan Papua Barat. VOA sudah berusaha meminta tanggapan kementerian komunikasi dan informatika, serta juru bicara presiden terkait putusan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pemerintah. [sm/ab]