Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kecewa dengan presiden yang menempatkan kesekretariatan Komnas Disabilitas (KND) di Kementerian Sosial. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND yang ditandatangani pada 8 Juni 2020.
Taufan Damanik menilai penempatan tersebut akan membuat KND tidak independen dan terbatasi ruang geraknya dalam isu sosial atau kesejahteraan semata. Padahal, KND semestinya melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. "Kami merasa kecewa ketika Perpres yang dikeluarkan baru saja, itu menempatkan kesekretariatan Komnas Disabilitas di bawah Kementerian Sosial," ujar Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Komnas HAM juga mengkritisi ketidaksesuaian antara Perpres tersebut dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terkait proses seleksi Anggota KND. Dalam Perpres disebutkan Presiden mendelegasikan menteri untuk membentuk panitia seleksi atas usulan Ketua KND. Padahal menteri merupakan institusi yang dipantau, dievaluasi dan menjadi sasaran advokasi KND. Sehingga pendelegasian kewenangan Presiden tersebut tidak sejalan dengan prinsip independensi yang melekat pada KND.
Taufan mengatakan lembaganya telah mengirim surat ke presiden pada 6 Juli lalu untuk mendorong revisi Perpres ini. Turut menambahkan, anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan presiden perlu segera merevisi Perpres tentang KND. Kata dia, itu supaya aturan yang bertentangan dengan Undang-undang tersebut tidak dilaksanakan pihak-pihak terkait. "Proses revisi ini juga harus melibatkan organisasi penyandang disabilitas yang selama ini terlibat dalam penyusunan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, juga dalam pengawalan pembuatan peraturan pemerintah," jelas Sandra.
Sementara itu, Ketua umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia ( PPDFI) Mahmud Fasa berharap posisi ketua dan wakil KND berasal dari penyandang disabilitas dan dicantumkan dalam Perpres. Selain itu, ia juga menyoroti penetapan jatah anggota KND dari penyandang disabilitas sebanyak 4 dari 7 orang anggota. Menurutnya, hal ini menutup peluang anggota KND seluruhnya berasal dari penyandang disabilitas. "Padahal penyandang disabilitas ada yang punya profesi dan akademisi. Jadi ini membatasi, maksud saya dibiarkan saja disabilitas bersaing saja di sana dengan yang nondisabilitas," jelas Mahmud Fasa kepada VOA.
PPDFI menyebut pembuatan Perpres KND tidak melibatkan penyandang disabilitas secara penuh dan tidak ada uji publik atas rancangan Perpres tersebut. PPDFI bersama ratusan organisasi lain juga telah membuat petisi agar Perpres tersebut direvisi dan telah disampaikan ke presiden.
Menurut Mahmud, para organisasi penyandang disabilitas juga sedang menyiapkan gugatan uji materi Perpres ke Mahkamah Agung, jika nantinya tuntutan mereka tidak dipenuhi Presiden.
Kata dia, keberadaan lembaga ini penting untuk pemantauan dan advokasi terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Semisal tidak adanya diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja di perusahaan maupun PNS. "Beberapa waktu lalu kan ada PNS yang ditolak karena tuna netra. Nah ini akan menjadi tugas Komnas Disabilitas," imbuhnya. [sm/em]