Sektor sawit Indonesia masih berkutat dengan tekanan Eropa. Di dalam negeri, upaya perbaikan tata kelola dilakukan melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Semua pihak diharapkan peduli.
Uni Eropa telah mengeluarkan regulasi turunan Pedoman Energi Terbarukan yang dikenal sebagai RED II (Renewable Energy Directive II), Kebijakan ini memasukkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan atau deforestasi. Uni Eropa juga meyakini impor biodiesel dari Indonesia menjadi ancaman bagi industri biodisel berbahan nabati lain, seperti kedelai.
Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Josep Borrell, dalam kunjungan ke Jakarta beberapa hari lalu menyebut, persoalan keberlanjutan atau sustainability industri kelapa sawit terutama terkait lingkungan, harus diselesaikan bersama terlebih dahulu. Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, meminta Uni Eropa bersikap lebih adil.
Sebagai produsen sawit global, Indonesia harus memahami bahwa konsumen saat ini telah menetapkan standar bagi produk yang dihasilkan. Emil Satria, Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementrian Perindustrian menegaskan, standar itu berlaku di industri hulu maupun hilir.
“Konsumen produk industri hilir minyak sawit global semakin sadar akan pentingnya aspek keberlanjutan. Sehingga sustainability palm oil product ini akan menjadi determine value untuk memenangkan pasar kita di masa yang akan datang,” kata Emil.
Paparan itu dia sampaikan dalam diskusi Masa Depan ISPO: Menuju Pengakuan Internasional yang diselenggarakan lembaga ekonomi INDEF, Senin (7/6).
Di sektor hulu, Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2020. Sedangkan untuk industri hilir sawit, ISPO baru akan dirancang dalam bentuk peraturan menteri perindustrian. Selama ini, sawit di sektor hilir digunakan sebagai bahan baku industri makanan, bahan bakar, kimia dan fiber.
ISPO Menjadi Jawaban
Diah Suriadiredja, dari Yayasan Kehati juga mengakui, Indonesia menghadapi tekanan global dari berbagai pihak, mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat hingga negara-negara konsumen terutama Uni Eropa, terkait sawit.
“Tekanan ini kalau dilihat dari Kehati, sebagai civil society, saya pikir ini sebuah tekanan yang membuat kita bersama-sama bangkit, membenahi sawit yang memang sudah menjadi potensi Indonesia,” kata Diah.
Satu hal yang cukup menggembirakan adalah bahwa Indonesia menanggapi tekanan tersebut melalui ISPO. Presiden sendiri langsung mengeluarkan peraturan yang memungkinkan sebuah sistem verifikasi yang menjadi sebuah tanggung jawab lintas kementerian dan lembaga.
Ada lima area yang diperbaiki melalui ISPO ini. Pertama, menurut Diah, adalah pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat yang dilakukan pihak ketiga yang independen. Strategi ini menjawab keraguan mengenai independensi dan transparansi. Kedua, kompetensi auditor yang melakukan tugas diukur melalui sertifikat kompetensi. Area ketiga adalah bahwa ISPO diberlakukan tidak hanya bagi perusahaan perkebunan besar, tetapi juga pekebun kecil.
“Ada komitmen bahwa sertifikasi bagi pekebun ini akan diberi waktu lima tahun,” kata Diah.
Area keempat perbaikan juga dilakukan dengan pelibatan masyarakat sipil dalam kelembagaan ISPO, dan yang terakhir sistem ini telah menerapkan mekanisme keluhan yang lebih jelas. Sedangkan tantangannya, kata Diah, adalah bagaimana menerapkan ISPO bagi petani atau pekebun swadaya. Selain itu, ada juga masalah lahan-lahan sawit yang masuk ke area hutan, dan harus diselesaikan oleh Indonesia.
Sertifikasi Masih Minim
Tantangan yang disampaikan Diah diamini oleh Rusman Heriawan, penasihat Forum Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan.
“Sampai akhir tahun 2020, sertifikasi ISPO di hulu, yaitu di perkebunan, catatan yang ada baru diterbitkan 682 sertifikat. Dengan luasan 5,8 juta hektar yang sudah bersertifikat, dari 16,38 juta hektar. Artinya, baru kurang lebih 35 persen luasan kebun sawit yang sudah ber-ISPO dibandingkan total luasannya, yang 16,38 juta hektar itu,” kata Rusman.
Data dari Rusman, total luas kebun sawit di Indonesia adalah 16,38 juta hektar. Dari jumlah itu 8,68 juta hektar dikelola perusahaan sawit swasta. Sedangkan 6,72 juta hektar dikelola oleh petani sawit, baik plasma atau yang terikat pada perusahaan maupun yang swadaya. Sementara sisanya, kurang dari 1 juta hektar adalah kebun sawit milik negara.
Terkait sertifikasi ISPO, sebagai upaya memenuhi tuntutan pasar global, perusahaan sawit swasta paling giat melakukan sertifikasi. Dari lahan 8,68 juga hektar, sudah 63 persen yang bersertifikat. Perkebunan milik negara, yang totalnya sekitar 1 juta hektar sudah menerima sertifikat ISPO seluas 32,5 persennya.
“Yang menyedihkan sebenarnya adalah perkebunan rakyat. Baik itu plasma maupun swadaya, itu hanya 0,19 persen yang sudah bersertifikat dari total luasan mereka yang 6,72 juta hektar,” kata Rusman.
Karena itulah, meski menyambut baik penerapan ISPO sebagai prestasi baru dalam sektor sawit, Rusman melihat ketidakseimbangan sertifikasi harus mendapat perhatian. Tidak mungkin untuk memberikan kelonggaran aturan terutama bagi petani kecil plasma maupun swadaya, dan seluruh proses ini merupakan tanggung jawab bersama.
Industri Butuh Dukungan
Meski bertujuan baik, industri membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah terkait penerapan ISPO ini. Haskarlianus Pasang, Deputi Direktur Sinar Mas, yang juga berbicara dalam diskusi ini mengatakan, pasar dalam negeri harus lebih dahulu dipahamkan mengenai ISPO.
“Bagaimana dukungan kongkret dari pemerintah dan industri menerima ISPO terlebih dahulu. Karena kalau kita bicara terlalu kencang diluar, dan ini kami alami ketika menawarkan produk, pertanyaannya adalah, apakah di dalam negeri ada yang beli produk ISPO,” kata Pasang.
Untuk meningkatkan kredibilitas produk bersertifikat ISPO agar menjadi pilihan, Pasang menilai pemerintah perlu menggagas insentif yang lebih nyata, misalnya terkait produksi bahan bakar B30 sebagai pengganti solar. Pasar dalam negeri harus diyakinkan untuk terlebih dahulu memilih produk B30 yang sudah memiliki sertifikat ISPO, dibanding yang tidak. Begitu pula dengan produk lain seperti minyak goreng curah.
“Kalau fanatisme muncul dari pasar dalam negeri, percaya saja pihak luar tidak akan ragu-ragu, bahwa produk ini dicintai di negerinya sendiri, sebelum kita bicara diluar,” tambah Pasang.
Pemerintah juga harus mengkampanyekan dampak baik penerapan ISPO bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Sehingga fokusnya tidak hanya pada upaya sertifikasi, tetapi berlanjut pada terciptanya dampak yang diinginkan.
ISPO juga harus bisa diterima sebagai sertifikasi tingkat dunia. Indonesia harus meyakinkan dunia internasional, terkait peran sawit yang positif. Dicontohkan Pasang, isu yang bisa digaungkan misalnya adalah bahwa minyak sawit membantu memenuhi kebutuhan pangan dunia dan perannya dalam dekarbonisasi sektor transportasi. [ns/ab]