Tautan-tautan Akses

Pakar: Polemik Pegawai KPK Mengonfirmasi Kontradiksi Kebijakan Presiden Jokowi


Poster dukungan terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Foto: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia)
Poster dukungan terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Foto: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia)

Sejumlah pihak menilai Presiden Jokowi bersikap kontradiktif dalam masalah pemberantasan korupsi.

Sejumlah akademisi menilai sikap Presiden Joko Widodo kontradiktif dalam polemik pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alih-alih bersikap tegas terkait hal tersebut, Presiden malah memilih untuk diam. Sikap diam Jokowi itu dianggap berpeluang mengonfirmasi tulisan Direktur Program Asia Tenggara di Lowy Institute, Ben Bland, yang merilis buku berjudul "Man of Contradictions" pada September 2020.

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang berujung pada pemecatan pegawai KPK yang berlaku 30 September 2021, menurut pakar, menjadi salah satu bukti kajian buku itu.

Richo Andi Wibowo, dosen Fakultas Hukum UGM. (Foto: VOA/Nurhadi)
Richo Andi Wibowo, dosen Fakultas Hukum UGM. (Foto: VOA/Nurhadi)

“Bagi saya sulit untuk tidak mengingat atau mengonfirmasi terhadap tudingan-tudingan sebagaimana selama ini disampaikan akademisi luar, termasuk Ben Bland, bahwa Presiden adalah orang yang kontradiktif dalam aneka isu, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” kata Pakar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo. Ia berbicara dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Minggu (19/9).

“Bahasa Jawa-nya, esuk tempe, sore dele, malamnya onde-onde,” tambah Richo.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dalam pantulan kaca melewati bendera merah putih di Jakarta pada 12 September 2017. (Foto: AFP)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dalam pantulan kaca melewati bendera merah putih di Jakarta pada 12 September 2017. (Foto: AFP)

Diamnya Jokowi, lanjut Richo, juga bisa bermakna sebuah upaya mengelak. Dalam kajian sosiologi, kondisi itu disebut Elephant in the Room. Kondisi yang digambarkan ketika orang tidak memberikan reaksi padahal ada seekor gajah di ruangan tempat dia berada. Gajah itu dapat dibaratkan sebagai polemik di KPK saat ini, yang juga menjadi persoalan besar. Namun Jokowi dan orang-orang terdekatnya memilih untuk tidak mengambil reaksi atau tindakan, seperti diharapkan banyak pihak.

Richo juga tidak bisa memahami, ketika dalam persoalan ini Jokowi justru meminta agar tidak semua masalah diserahkan pada dirinya. Pernyataan itu, kata Richo, adalah keliru atau bahkan dapat dikatakan cacat. Alasannya, salah satu jenis pengawasan dalam birokrasi adalah pengawasan atasan langsung. Sehingga sangat logis, jika masyarakat bertanya kepada presiden terkait polemik TWK KPK.

“Kalau sebagai wali kota Solo dia tidak akan ditanya. Kalau Presiden, jelas akan ditanya,” tambahnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan ada pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK. Ombudsman juga menegaskan, ada persoalan dalam proses yang akhirnya menyingkirkan 56 pegawai KPK, yang sebagian dinilai sangat berprestasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menarik KPK, Lalu Membiarkan

Dosen dan peneliti antikorpsi di SAKSI, Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Dosen dan peneliti antikorpsi di SAKSI, Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Pegiat antikorupsi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, berpendapat polemik TWK berujung pemecatan 56 pegawai KPK ini perlu dirunut sedikit ke belakang.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi dan DPR ngotot melawan aspirasi publik dengan menarik dan menempatkan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif. Pintu gerbangnya tentu saja adalah melalui UU KPK yang baru.

“Namun, dalam situasi saat ini, ketika proses pemecatan terhadap kawan-kawan pegawai KPK, 56 orang ini, kendatipun sarat pelanggaran hak asasi dan maladministrasi, Presiden justru lepas tangan terhadap proses ini. Itu menurut saya hal yang aneh,” kata Herdiansyah.

Herdiansyah mengamini apa yang ditulis Ben Bland dalam bukunya, dan juga dipaparkan Richo sebelumnya terkait kontradiksi Jokowi.

Kontradiksi pertama adalah pernyataan Presiden yang meminta persoalan pemecatan 56 pegawai KPK tidak ditarik ke arahnya. Pernyataan itu diakui atau tidak adalah stempel resmi persetujuan Presiden terhadap pemecatan 56 pegawai KPK. Padahal beberapa waktu sebelumnya, Presiden menggebu-gebu menyebutkan bahwa TWK tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian bagi pegawai KPK.

Sikap kontradiktif kedua Jokowi terkait polemik di KPK adalah, karena putusan MA dan MK dijadikan satu-satunya pertimbangan Presiden. Bahkan, kata Herdiansyah, presiden kerap mengemas sikapnya itu dengan istilah sopan santun ketatanegaraan.

Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021. (Foto: tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)
Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021. (Foto: tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)

“Lantas, apakah mengabaikan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM itu bagian dari sopan santun? Itu justru bagian dari tindakan yang sama sekali tidak menghormati Ombudsman dan Komnas HAM, sebagai lembaga negara,” tambah Herdiansyah.

Selain itu, seperti dipaparkan sebelumnya, kontradksi Jokowi juga terkait keputusannya untuk menarik KPK ke kekuasaan eksekutif, tetapi kemudian lepas tanggung jawab terkait persoalan TWK dan pemecatan pegawai di lembaga itu.

Herdiansyah menyimpulkan, Presiden tidak memahami tugas dan fungsi utamanya sebagai pemegang kekuasan eksekutif, termasuk dalam kendali manajemen aparatur sipil negara. Jokowi, sebagai komandan perang melawan korupsi juga bisa dianggap meninggalkan aena peperangan, jika lepas tangan.

“Jangan-jangan, komandan perangnya itu kawan-kawan ICW, sebab mereka jauh lebih punya komitmen dan konsisten dibandingkan Presiden,” lanjut Herdiansyah.

Perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan saat berkunjung ke kantor PGI di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. (Foto: PGI)
Perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan saat berkunjung ke kantor PGI di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. (Foto: PGI)

Presiden Harus Bertindak

Pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Dhia al Uyun juga sepakat terkait apa yang seharusnya dilakukan terkait rekomendasi lembaga negara.

“Rekomendasi yang sudah diberikan baik oleh Komnas HAM maupun Ombudsman ini bersifat mengikat, jadi tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.

Apa yang terjadi di tubuh KPK, kata Dhia, dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi negara, sebenarnya sepenuhnya ada di tangan Jokowi. Dalam isu kepegawaian misalnya, kewenangan tertinggi sesuai aturan perundangan yang ada, berada di pundak Presiden.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, berwenang dalam penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS,” lanjut Dhia.

Padahal seperti sudah diketahui bersama, Jokowi sendiri yang bersikeras memasukkan pegawai KPK sebagai PNS. Karena itu, Jokowi berwenang dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap ada yang terjadi pada mereka, terkait polemik ini.

Seorang pendukung KPK mengacungkan poster dalam aksi protes penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh polisi, di luar kantor KPK di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (Foto: AP/Tatan Syuflana)
Seorang pendukung KPK mengacungkan poster dalam aksi protes penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh polisi, di luar kantor KPK di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

Kolega Dhia di Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai Jokowi seharusnya mengambil upaya penyelesaian polemik TWK dan pemecatan pegawai KPK, karena itu memang menjadi wewenangnya. Sesuai ketentuan pasal 25 ayat 1 UU ASN, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN.

Dalam kasus pegawai KPK, kata Aan, Komnas HAM dan Ombudsman memiliki posisi yang sama dengan KPK. Presiden harus melihat masalah ini sebagai sengketa antar lembaga negara yang ada dalam koordinasi cabang kekuasaan eksekutif.

“BKN, KPK, Mendagri, kemudian ada TNI dalam satu sisi dan sisi yang lain ada Komnas HAM, dan Ombudsman, ini kan diametral posisinya. Kalau antarlembaga negara di lingkungan cabang eksekutif dalam posisi diametral, siapa lagi yang harus bertindak? Ya Presiden,” ujar Aan. [ns/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG