Tautan-tautan Akses

HRW: Pembatasan Perempuan Bekerja Hambat Pengiriman Bantuan Kemanusiaan Afghanistan


Para perempuan Afghanistan melakukan unjuk rasa menuntut dijaminnya hak-hak perempuan di bawah Taliban, dalam aksi protes di Kabul, Afghanistan (19/9) (foto: ilustrasi).
Para perempuan Afghanistan melakukan unjuk rasa menuntut dijaminnya hak-hak perempuan di bawah Taliban, dalam aksi protes di Kabul, Afghanistan (19/9) (foto: ilustrasi).

Human Rights Watch (HRW) menyatakan pembatasan yang diberlakukan Taliban bagi perempuan yang bekerja sebagai tenaga kemanusiaan menghambat pengiriman bantuan yang sangat dibutuhkan di sebagian besar Afghanistan.

Di sebagian besar provinsi di negara itu, tenaga kemanusiaan perempuan hanya dapat bekerja jika didampingi oleh anggota keluarga laki-laki, kata kelompok tersebut. Hanya tiga dari 34 provinsi di negara itu yang mengizinkan tenaga kemanusiaan perempuan dapat bekerja tanpa syarat.

Keharusan pendampingan itu secara efektif membuat sebagian besar perempuan Afghanistan tidak mungkin dapat bekerja, kelompok hak asasi itu menjelaskan.

“Pembatasan ketat Taliban terhadap tenaga kemanusiaan perempuan itu mencegah bantuan yang sangat dibutuhkan untuk menjangkau masyarakat Afghanistan, terutama kaum perempuan, anak perempuan, dan rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan,” kata Heather Barr, direktur asosiasi hak perempuan di Human Rights Watch.

“Mengizinkan tenaga kemanusiaan perempuan bekerja tanpa terkekang bukanlah masalah lembaga atau donor yang memberikan persyaratan pada bantuan kemanusiaan, akan tetapi merupakan kebutuhan operasional untuk memberikan bantuan tersebut.”

Sejumlah perempuan yang mampu bekerja seringkali dibatasi pada “program kesehatan dan pendidikan,” kata Human Rights Watch. Dalam pengaturan di kantor, perempuan dan laki-laki dipisahkan, sehingga perempuan tidak dapat memberikan masukan secara efektif ketika keputusan dibuat.

Masalah lain, menurut kelompok itu, adalah aturan tertulis yang jarang dibuat bagi sejumlah tenaga kemanusiaan perempuan. Kelompok itu mengatakan hanya lima provinsi yang telah memberikan aturan dalam bentuk tertulis. “Kesepakatan lain yang mengizinkan pekerja kemanusiaan perempuan hanya bersifat lisan,” kata kelompok itu. [mg/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG