Di tengah pertumbuhan populasi dunia yang pesat, anak perempuan dan perempuan harus memiliki hak penuh atas tubuhnya, terutama dalam isu reproduksi. Program Kependudukan PBB (UNFPA) menjadikan isu ini sebagai salah satu perhatian utama mereka. Seperti disampaikan Perwakilan UNFPA untuk Indonesia, Anjali Sen, ketika berbicara dalam peringatan Hari Kependudukan sedunia 11 Juli.
“Marilah kita fokus pada perlindungan hak perempuan dan anak perempuan, untuk mengambil keputusan secara bebas, atas tubuhnya, hidup mereka dan masa depan mereka, dengan memahami potensi mereka yang sebenarnya,” kata Anjali.
Tonggak Kependudukan Dunia
Di Indonesia, tahun ini peringatan hari kependudukan sedunia, dipusatkan pada perhatian terhadap isu reproduksi perempuan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyelenggarakan diskusi “Dunia Dengan 8 Miliar Orang: Memastikan Hak & Pilihan untuk Semua Menuju Ketahanan Demografi”, Senin (11/7), di mana Anjali Sen menjadi salah satu pembicaranya.
“Mari kita pastikan, bahwa semua orang bisa memilih apakah mereka bisa atau ingin memiliki anak. Memilih dan mengakses pendidikan dan informasi yang mereka butuhkan dan inginkan, serta memilih dan mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan dan inginkan,” tambahnya.
“Kita tahu dampak berbahaya yang dialami anak perempuan dan perempuan ketika mereka dipaksa atau dicegah untuk memiliki anak. Kita tahu dampak berbahaya yang dirasakan semua orang, ketika layanan kesehatan reproduksi dibatasi atau ditiadakan,” ujar Anjali lagi.
Hari Kependudukan sedunia tahun ini cukup istimewa karena dibarengi dengan salah satu tonggak sejarah manusia. Tonggak itu adalah prediksi PBB yang menyatakan bahwa dunia akan masuk ke era dengan delapan miliar penduduk pada 15 November nanti.
UNFPA mencatat ada banyak kemajuan diraih selama beberapa dekade terakhir. Ada lebih banyak orang terdidik dan menikmati hidup lebih sehat dan sejahtera dibanding era sebelumnya. Dunia juga telah belajar, bahwa berinvestasi untuk manusia dan hak asasi manusia, memberi manfaat bagi manusia dan semua aspek kehidupan, dari ekonomi hingga keselarasan sosial
Meski delapan miliar terdengar sangat besar, Anjali mengajak seluruh pihak untuk tidak fokus pada angka.
“Mari kita hindari merespons dunia dengan delapan miliar orang, dengan ketakutan atau langkah-langkah yang kontraproduktif. Mari kita hindari memperburuk ketidaksetaraan dengan mengambil langkah-langkah yang mengikis hak asasi manusia,” ucapnya.
Perjuangan Indonesia Sejalan
Pejabat di BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto memastikan bahwa Indonesia berada pada jalur yang sama, dalam perjuangan hak-hak reproduksi.
“Di antaranya, memberikan kebebasan kepada perempuan untuk dapat memilih dan memutusan, apakah mereka ingin memiliki anak. Jika ya, apakah lebih banyak atau lebih sedikit. Apakah menggunakan alat kontrasepsi atau tidak. Sesuai dengan kebutuhan reproduksinya. Termasuk memiliki akses terhadap informasi maupun layanan kesehatan reproduksi,” paparnya.
Proyeksi terbaru PBB, di mana penduduk dunia akan mencapai delapan miliar pada November 2022, menandakan penambahan signifikan. Bonivasius mengingatkan, populasi dunia mencapai tujuh miliar pada 2011.
“Ini berarti penduduk dunia telah bertambah satu miliar jiwa dalam waktu 11 tahun,” ujarnya.
Pertumbuhan populasi dunia dimungkinkan antara lain oleh adanya inovasi teknologi yang mempermudah kehidupan, kemajuan di bidang kesehatan yang membantu meningkatkan angka harapan hidup, serta menurunnya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kematian anak.
Bonivasius juga mengatakan, jumlah penduduk yang sangat besar ini akan menjadi potensi kuat dalam pembangunan global, apabila diikui dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dasar Hukum Telah Tersedia
R Valentina Sagala dari Institut Perempuan menilai Indonesia memiliki kemajuan cukup berarti dalam jaminan hak reproduksi bagi perempuan, terutama setelah pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Produk hukum itu merupakan salah satu penerapan perspektif gender dalam penegakan hak asasi manusia.
“Ketika bicara RUU TPKS, satu pemaksaan kontrasepsi, dua pemaksaan sterilisasi. Waktu saya mendampingi pemerintah membuat, itu isunya sangat relate dengan sexual and reproductive health right. Sesuatu yang gender perspekftif memang harus ada di mana-mana untuk kemudian menemukan problem-problem yang menyangkut manusia,” kata Valentina.
Valentina memberi contoh, isu pemaksaan kontrasepsi sudah dibicarakan sejak lama. Namun, tindak itu tidak dianggap sebagai kekerasan seksual, karena memang secara umum masyarakat tidak memahaminya. Yang masuk dalam pemahaman tentang kekerasan seksual, selama terkait dengan perkosaan atau pelecehan seksual saja. Padahal, kata Valentina, jelas pemaksaan kontraksepsi merupakan tindak kekerasan seksual.
Isu yang lain adalah soal perkawinan anak. Upaya untuk mencegahnya, dilakukan dengan perubahan UU 1/1974 tentang perkawinan. Batas usia perkawinan dinaikkan menjadi 19 tahun, dengan harapan kawin anak tidak terjadi. Namun, pelanggaran terus terjadi, dan tidak ada upaya hukum karena UU tersebut tidak memuat ancaman pidana.
Valentina memberi contoh, ketika ada poster di media sosial yang mempromosikan kawin anak, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan. Ketika itu tidak ada pasal yang bisa dipakai untuk mencegah tindakan tersebut. Saat ini, tindak-tindak semacam itu telah diatur dan memiliki sanksi hukum.
“Sexual and reproductive health right itu bukan isu kesehatan saja, tetapi isu Hak Asasi Manusia, yang semua pembuat kebijakan harus memikirkannya bersama-sama,” tandas Valentina. [ns/ab]
Forum