Tautan-tautan Akses

Aliansi Reformasi KUHP Sampaikan Aspirasi Kepada Komisi III DPR


Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: VOA/Ahadian)
Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: VOA/Ahadian)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (14/11) mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Aliansi Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang beranggotakan lebih dari 40 organisasi non-pemerintah, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu. (Foto: ICJR)
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu. (Foto: ICJR)

Dalam rapat tersebut, Ketua Aliansi Reformasi KUHP sekaligus Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan sejalan dengan visi dan misi DPR, Aliansi Reformasi KUHP juga memiliki keinginan agar Indonesia memiliki satu hukum pidana asli Indonesia berdasarkan HAM dan demokrasi.

Dia meyakini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan sekadar hasil pembuatan undang-undang tetapi juga perubahan kebijakan hukum pidana di Indonesia. Ia mengatakan, hukum pidana dan pelaksanaannya penting bagi citra Indonesia di mata internasional.

Menurut Erasmus, ada sebelas poin masukan yang telah disampaikan oleh ICJR. diantaranya terkait dengan istilah living law dalam RKUHP yang diusulkan diganti dengan istilah hukum adat agar tidak timbul perdebatan.

ICJR merekomendasikan hukum adat berlaku dalam penyelesaian perkara pidana dalam masyarakat adat. ICJR juga meminta RKUHP membatasi apa itu hukum adat agar tidak melanggar HAM dan melanggar masyarakat adat itu sendiri.

"Kami berharap, ini yang paling penting, hukum adat hanya berlaku untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana dan tidak digunakan untuk mengkriminalisasi perbuatan. Jadi hukum adat harus benar-benar dipertimbangkan seperti sudah dilaksanakan selama ini. Hanya memastikan itu," kata Erasmus.

ICJR juga merekomendasikan agar denda berupa perampasan aset hanya bisa diterapkan kepada korporasi. Perampasan aset pada individu, katanya, hanya bisa dilakukan dengan dua syarat, yakni pembayaran uang pengganti dan pembayaran restitusi. Erasmus juga menegaskan, denda tidak boleh bertujuan untuk mengambil keuntungan dari masyarakat atau individu.

Terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, ICJR berharap semua ancaman pidananya berupa kerja sosial selama maksimal enam bulan. ICJR meminta definisi penghinaan adalah menuduh sesuatu yang diketahui tidak benar. ICJR juga mengusulkan agar lembaga negara dibatasi sehingga tidak melebar.

ICJR berharap hukuman penjara atas penghinaan terhadap individu diturunkan di bawah setahun. ICJR juga merekomendasikan agar yang bisa mengadukan laporan penghinaan terhadap lembaga negara hanyalah pimpinan tertinggi dari lembaga negara yang bersangkutan untuk menjaga marwah dari lembaga itu.

Asnifrianti Damanik dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia menyorot ancaman kekerasan fisik pada pasal mengenai pemerkosaan. Ia mengatakan hanya mencantumkan kekerasan fisik pada pasal itu tidak mencerminkan keadilan. Ia mengusulkan penambahan kalimat kekerasan psikis, , serta ancaman kekerasan psikis, atau ancaman lain yang merugikan korban.

Mengenai pelanggaran kesusilaan di muka umum, LBH APIK mengusulkan supaya frasa asusila di muka umum itu dibatasi pada kegiatan yang menggunakan alat kelamin saja. LBH APIK juga mengusulkan korban kekerasan seksual yang hamil tidak dipidana jika melakukan aborsi atau pengguguran kandungan.

Ade Wahyudin dari LBH Pers mengkritik dua pasal dalam RUU KUHP terkait penyiaran dan penyebaran pemberitahuan bohong. Dia menilai pasal-pasal itu ini multitafsir dan sangat rentan untuk mengkriminalisasi masyarakat, khususnya terkait penyebaran informasi.

"Dalam beberapa kasus kami temui, banyak penyebar informasi yang ternyata mereka tidak tahu bahwa itu informasi bohong atau tidak. Hal tersebut sebenarnya lebih terkait dengan PR literasi kepada publik, bagaimana mereka lebih mengetahui pengecekan informasi yang lebih baik," tutur Ade.

LBH Pers menegaskan jika pasal tersebut tetap dipertahankan, akan banyak masyarakat dipidana karena tidak mengetahui informasi yang mereka sebarkan ternyata tidak benar.

Ketika ditanya apakah Komisi III DPR akan memberi alasan jika aspirasi yang disampaikan tidak diterima? Bambang Wuryanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memimpin rapat menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban menjelaskan kenapa aspirasi yang disampaikan tidak diadopsi.

"Tapi kamu boleh berusaha apakah dalam rapat-rapat kami, aspirasimu dibicarakan atau tidak. Anda pelajari dulu mekanisme yang ada di DPR. Anda ini seolah menuntut kami. Anda nggak punya hak (menuntut). Jangan-jangan Anda pun ketika pemilu nggak mencoblos, kemudian menuntut. Ngaco aja kamu, nggak boleh," kata Bambang.

Aliansi Reformasi KUHP Sampaikan Aspirasi Kepada Komisi III DPR
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

Dia menjelaskan rapat dengar pendapat umum adalah untuk mendengarkan aspirasi tapi Aliansi Reformasi KUHP tidak bisa mewajibkan Komisi III DPR untuk menaati aspirasi tersebut. Dia beralasan anggota DPR itu mewakili partai-partai dan mengikuti arahan dari masing-masing ketua partai.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil berterima kasih atas semua masukan yang disampaikan dan menganggap semua itu sebagai hal penting dalam menyempurnakan pembaruan hukum nasional Indonesia. Dia meyakini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan aspirasi terhadap sejumlah isu tidak bersifat tunggal tapi beragam. Ketika aspirasi itu tidak tunggal, maka DPR sebagai pembentuk undang-undang akan cenderung mengambil jalan tengah. Tidak ada prinsip pemenang akan menguasai semuanya. Fraksi PDIP saja, katanya, sebagai fraksi terbesar di DPR juga selalu bermusyawarah. [fw/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG