Sistem lelang elektronik atau e-procurement dijanjikan pemerintah mampu menekan kasus korupsi. Namun, seiring waktu, koruptor selalu menemukan jalan untuk mengakalinya.
Lelang elektronik mempersempit celah korupsi karena penyedia barang dan pihak pemerintah selaku pembeli barang tidak melakukan pertemuan. Semua proses dilakukan melalui sistem, dan bahkan diawasi oleh lembaga khusus.
Namun, menurut peneliti yang sekaligus manajer knowledge management dari Perkumpulan IDEA di Yogyakarta, Ahmad Haedar, sistem itu tetap kalah jika aparat pemerintah dan pengusaha melakukan persekongkolan.
“Penyelenggara negara ini kan driver, sedangkan e-procurement itu sebatas instrumennya saja. Nah, penyelenggara negara di Indonesia ini, kita tahu, seringkali lebih cepat dalam mencari celah untuk melakukan penyalahgunaan,” ujarnya kepada VOA.
Modusnya persekongkolan bukan modus baru dalam korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pihak pemerintah dan penyedia barang atau jasa, bersepakat untuk bersama-sama mengakali sistem lelang elektronik yang sudah ditetapkan. Karena itu, kata Haedar, membenahi manusia atau penyelenggara negara, sama pentingnya dengan pembenahan sistem itu sendiri.
“Penyebabnya macam-macam. Bisa karena penyalahgunaan kewenangan, pengawasan yang lemah, atau karena tekanan kekuasan tertentu, yang sering kita sebut sebagai conflict of interest,” tambah Haedar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi. Nilai uang yang diperoleh dari serangkaian pemberian suap sejak 2021, diperkirakan mencapai sekitar Rp88,3 miliar. Henri dan sejumlah orang kepercayaannya di Basarnas, justru bersepakat mencari cara untuk mengakali sistem lelang elektronik yang digunakan pemerintah.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam ekspos kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Basarnas menyebut modus di Basarnas mirip dengan kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang ditangani KPK sebelumnya. Sejak sebelum proyek dilelang, telah ada kesepakatan pemberian fee. Sebagai balasannya, ada komitmen untuk menunjuk atau memenangkan perusahaan tertentu.
“Tentu dalam proses lelangnya pun itu sudah diatur. Atau dengan kata lain, proses lelang itu hanya sekedar formalitas. Bagaimana bisa? Padahal sudah menggunakan e-procurement. Ternyata memang bisa ya. Jadi sistem apapun yang dibangun, ketika itu dilakukan persekongkolan, maka jebol juga sistem itu,” ujarnya.
Sebelum berangkat ke China, pada 27 Juli 2023 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden Jokowi juga menyinggung soal ini.
“Perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga, terus kita perbaiki. Seperti misalnya e-catalog. Sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk, yang sebelumnya hanya 50 ribu. Artinya itu perbaikan sistem,” ujarnya.
Jokowi juga menambahkan, “Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada.”
Berjalan Hampir 3 Tahun
KPK telah melakukan OTT dan menetapkan sejumlah pejabat di Basarnas dan pengusaha swasta sebagai tersangka, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 hingga 2023. Ada 11 orang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan 25 Juli 2023, di Jakarta Timur dan Bekasi dengan barang bukti Rp999,7 juta. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Basarnas.
Dua tersangka telah ditahan KPK, sedangkan tersangka dari pihak TNI akan dikoordinasikan dengan Puspom Mabes TNI.
KPK menerangkan, sejak 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan pengadaan elektronik. Tahun ini, Basarnas membuka tender proyek di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar. Ada juga pengadaan public safety diving equipment senilai Rp17, 4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.
Pengusaha yang terlibat telah menyepakati dengan pejabat Basarnas, nilai suap sebesar 10 persen dari proyek. Uang Rp999,7 juta diserahkan secara tunai sedangkan Rp4,1 miliar dikirim melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Perusahaan yang menyerahkan uang dinyatakan sebagai pemenang tender.
KPK akhirnya menelusuri bahwa suap berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023 total berjumlah sekitar Rp88,3 Miliar.
“Tentu nanti di dalam proses penyidikan akan didalami lebih lanjut terkait pengadaan apa saja, sehingga diterima Dana Komando sampai sejumlah Rp88,3 miliar,” terang Marwata.
KPK mencatat modus yang dipakai adalah adanya kesepakatan siapa pemenang lelang. Perusahaan peserta lelang, menggunakan perusahaan-perusahaan pendamping yang sebenarnya terlibat dalam persekongkolan.
“Bahkan perusahaan pendamping itu dimiliki oleh orang yang sama dengan yang nanti akan memenangkan lelang,” tambah Marwata.
Dalam sejumlah kasus, proses memasukkan dokumen lelang secara elektronis itu dilakukan hanya melalui satu perangkat komputer.
Kelemahan Lelang Elektronik
Ahmad Haedar memahami lelang elektronik sebagai sebuah sistem bagaimanapun tetap dibuat oleh penyelenggara negara. Karena itu, potensi celah penyalahgunaan masih sangat mungkin dibuat dan terjadi.
“Meski harus saya katakan, bahwa e-procurement jauh lebih baik dibanding pengadaan konvensional. Karena ini memungkinkan akses publik terhadap informasi tender,” ujarnya.
Sayangnya, informasi tender itu juga tidak sepenuhnya terbuka, karena dokumen kontrak tetap tidak bisa diakses oleh publik. Padahal dokumen ini penting, khususnya bagi mereka yang turut melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa di pemerintah.
“Pengadaan barang jasa secara elektronik itu meskipun dari sisi tranparansi dan akuntabilitas jauh lebih baik dibanding konvensional, tapi tidak lantas menjamin perilaku koruptif otomatis hilang,” kata Haedar lagi.
Celah itu ada di tahap perencanaan, persiapan dan di pemilihan penyedia barang dan jasa. Dalam kasus di Basarnas, muncul kesepakatan di awal sehingga pemenang tender sudah ada bahkan sebelum prosesnya dilakukan. Proses tender itu dilakukan hanya untuk menggugurkan mekanisme.
Modus lain adalah dengan meminjam perusahaan lain, sebagai perusahaan boneka yang mengikuti tender tetapi hanya untuk dikalahkan. Tidak mengherankan, kata Haedar, jika dalam banyak proyek tender pemerintah, pemenangnya cenderung itu-itu saja.
Kesepakatan mengakali sistem bisa juga dilakukan dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun pemerintah, kepada perusahaan peserta tender. Karena sudah mengetahui harga yang ditetapkan pemerintah, perusahaan tinggal menyesuaikan besar anggaran yang disertakan dalam lelang.
“Calon vendor sudah tahu harga saat menyampaikan penawaran, sehingga harganya kompetitif tidak atau dipilih otomatis oleh sistem. Spesifikasi teknis yang dibuat pejabat lelang, sudah mengarah ke calon tertentu tadi,” urai Haedar. [ns/ab]
Forum