Pemerintah akan mendeportasi seorang buronan pelaku penipuan ke negara asalnya, Jepang.
Para pejabat mengatakan pada Rabu (21/2) bahwa Yusuke Yamazaki terdaftar dalam pemberitahuan biru (Blue Notice) Interpol. Pria itu adalah salah satu dari tujuh penumpang sebuah kapal yang ditahan ketika polisi berpatroli di perairan sekitar Pulau Bulan dan Pulau Batam pada 31 Januari. Beberapa awak kapal juga ditahan.
Setelah diselidiki lebih mendalam dan berkoordinasi dengan kepolisian RI, pihak berwenang akhirnya memastikan bahwa Yamazaki adalah identitas asli salah satu warga negara Jepang yang ada di kapal tersebut.
Mengenai rencana deportasi tersebut, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, mengatakan, “Karena telah melampaui izin tinggalnya selama 60 hari, maka dia tidak akan didenda, tetapi akan dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia pada kemudian hari.”
Tanpa menjelaskan lebih lanjut, Mataram menyebut Yamazaki dilaporkan sebagai tersangka penipuan di Jepang dan masuk ke wilayah Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. [lt/ns]
Forum