Mahkamah Agung negara bagian Florida awal April mendukung UU baru yang didukung Partai Republik, yang melarang aborsi setelah usia kehamilan enam pekan. Larangan ini efektif berlaku pada 1 Mei 2024.
Klinik aborsi di Florida menerima lebih banyak kunjungan pasien selama akhir April, karena pemberlakuan UU pelarangan aborsi baru pada Mei. Negara bagian ini menetapkan larangan aborsi untuk usia kehamilan setelah enam pekan. Ini adalah kerangka waktu di mana banyak perempuan bisa saja belum menyadari bahwa mereka telah hamil.
Candace Dye adalah pemilik Woman’s World Medical Center. Dia mengatakan prihatin terhadap kurangnya kesadaran atas pembatasan baru yang berlaku di Florida ini.
“Banyak orang bahkan tidak memahami apa yang terjadi. Kami sudah mengatakan kepada para pasien berulang-ulang kemarin, maupun kepada calon pasien, dan mereka tidak memahami ini. Jadi, mereka kemudian berebut jadwal. Mereka bilang berulang kali, bisakah Anda menangani saya akhir pekan ini?,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa kliniknya berupaya untuk melayani sebanyak mungkin orang, tetapi ruang yang ada terbatas.
“Kami menerima telepon setiap hari yang membutuhkan layanan kami dan sebagian orang itu tidak bisa kami layani, karena setelah 1 Mei, kami tidak bisa melayani, mereka tidak bisa melakukan aborsi setelah kehamilan enam pekan,” tambah dia.
Aborsi menjadi tindakan ilegal setelah masa kehamilan 15 pekan, di bawah UU baru yang ditandatangani Gubernur Ron DeSantis pada 2022, dua bulan sebelum Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan putusan penting Ron v Wade tahun 1973.
Larangan yang baru ini, dengan jendela waktu enam pekan yang lebih ketat, ditandatangani oleh DeSantis pada April 2023, setelah diloloskan oleh DPR negara bagian yang dikuasai Partai Republik, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi negara bagian pada 1 April.
Bagi Jerneka, pasien berusia 20 tahun di klinik ini, larangan tersebut akan memaksa perempuan berada dalam situasi yang tidak aman.
“Saya sedang hamil lima pekan dan saya belum siap untuk menjadi ibu,” kata dia.
“Saya merasa bahwa aborsi tetap akan dilakukan. Apakah itu terjadi secara legal atau ilegal. Tindakan itu akan dilakukan di jalanan, dan itu hanya membuat aborsi tidak aman. Jadi, saya pikir Florida harus benar-benar memikirkan hal ini, untuk membuat perempuan tetap aman,” tambah Jerneka.
Sementara itu, aktivis antiaborsi Tammy Holly mengatakan bahwa dia memiliki alasan pribadi untuk memantau penerapan UU baru ini di klinik-klinik.
“Saya berada di klinik ini, karena tindakan aborsi telah menyakiti saya, dan saya jelas tidak ingin melihat perempuan lain disakiti oleh tindakan aborsi,” ujarnya.
Dalam perkembangan yang berbeda, Mahkamah Agung Florida juga memerintahkan langkah pemungutan suara yang melegalkan aborsi, harus diajukan kepada para pemilih pada November nanti. MA telah menolak upaya Jaksa Agung Florida dari Partai Republik yang mencegah upaya tersebut dilakukan.
Dye, pemilik klinik mengatakan, dia sangat berharap pada hasil pemungutan suara November nanti.
“Pelegalan aborsi itu harus lolos, harus lolos. Saya percaya bahwa itu akan lolos, tetapi kita semua harus memberikan suara. Mereka semua harus memberikan suara,” tegasnya. [ns/uh]
Forum