Pengadilan Hong Kong, Kamis (30/5), menyatakan 14 aktivis prodemokrasi bersalah dalam kasus keamanan nasional terbesar di kota itu. Kasus itu didasarkan pada undang-undang (UU) yang diberlakukan Beijing yang menghapus perbedaan pendapat publik.
Mereka yang divonis bersalah antara lain, mantan legislator Leung Kwok-hung, Lam Cheuk-ting, Helena Wong dan Raymond Chan. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup saat hukuman diumumkan.
Dua terdakwa dibebaskan, masing-masing adalah mantan anggota dewan distrik Lee Yue-shun dan Lawrence Lau.
"Rekan-rekan sekalian, saya berterima kasih kepada semua yang telah menunjukkan kebesaran hati dan kepedulian, tetapi saya tidak boleh menjadi fokus saat ini. Masih ada para terdakwa lain dalam kasus ini, yang perlu mendapat perhatian dan bahkan cinta kita,” kata Lau.
Sementara itu Lee berterima kasih kepada masyarakat karena kepedulian mereka terhadap kasus tersebut selama beberapa tahun ini.
Ia mengatakan tak dapat berbicara banyak mengenai putusan tersebut karena pihak jaksa penuntut mungkin mengajukan banding terhadap pembebasannya.
Mereka termasuk di antara 47 aktivis demokrasi yang dituntut pada 2021 atas keterlibatan mereka dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi.
Para jaksa menuduh mereka berupaya melumpuhkan pemerintah Hong Kong dan menggulingkan pemimpin kota itu dengan memastikan mayoritas di parlemen yang diperlukan untuk memveto anggaran secara tanpa pandang bulu. [uh/lt]
Forum