Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/4), kembali melanjutkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merupakan calon gubernur Jakarta dalam pemilihan putaran kedua yang digelar 19 April mendatang.
Sidang kali ini merupakan yang ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Basuki Tjahaja Purnama didakwa menista agama Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu, akhir September tahun lalu, karena menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi kaum muslim wajib memilih pemimpin seiman.
Setelah sidang dibuka, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung mempersilakan tim jaksa membacakan tuntutan hukuman terhadap Ahok. Rupanya, Jaksa Ali Mukartono meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda karena materi tuntutan belum siap.
Jaksa Ali menjelaskan pihaknya sudah berupaya menyelesaikan materi tuntutan, namun ternyata waktu sepekan tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan.
Ketika ditanya oleh Hakim Dwiarso, Jaksa Ali mengatakan surat tuntutan belum selesai diketik. Hakim Dwiarso mempertanyakan mengapa dengan banyaknya anggota tim penuntut umum, surat tuntutan tidak bisa selesai disusun dalam sepekan.
Jaksa Ali beralasan pihaknya masih membutuhkan waktu agar bisa menyelesaikan surat tuntutan secara komperehensif.
Hakim Dwiarso kemudian menanyakan kesanggupan untuk pembacaan tuntutan pada sidang Senin pekan depan, lagi-lagi Jaksa Ali memberikan alasan mengenai adanya surat dari Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya meminta sidang penuntutan Ahok ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua pemilihan gubernur Jakarta pada 19 April selesai dilaksanakan karena alasan keamanan.
Jaksa Ali Mukartono meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan imbauan Kapolda Metro Jaya tersebut.
“Untuk menentukan hari penuntutan, sekiranya bisa dipertimbangkan surat Kapolda ini untuk penentuan kapan pembacaan tuntutan bisa diajukan. Mengingat ini secara spesifik dengan alasan keamanan dan sebagainya. Kita menghormati masalah keamanan memang urusan Polri, sekiranya dalam pengambilan keputusan kapan penuntutan ini mohon dipertimbangkan,” ujar Jaksa Ali Mukartono.
Hakim Dwiarso lantas mengatakan selama dirinya menjadi hakim tidak pernah ada penundaan agenda pembacaan tuntutan sampai dua minggu.
Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuna, menerima permohonan tim jaksa untuk menunda sidang pembacaan tuntutan. Hakim Dwiarso akhirnya memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda menjadi 20 April mendatang. Sidang kali ini berlangsung singkat sekitar 15 menit.
Sebelum menutup sidang, Hakim Dwiarso menekankan tidak boleh ada lagi penundaan.
Pakar hukum sekaligus mantan hakim Asep Irawan menyayangkan terjadinya penundaan sidang pembacaan tuntutan dalam kasus Ahok. Dia membandingkan dengan begitu cepatnya tim jaksa menyusun surat dakwaan.
“Profesionalisme jaksa ini perlu dipertanyakan. Ini kan jaksa-jaksa senior. Perkara menarik perhatian nasional, internasional, kenapa tuntutan yang seharusnya sudah sepakat kalendernya diatur sedemikian rupa, belum siap? Kan aneh, hanya karena pengetikan,” ujar pakar hukum sekaligus mantan hakim, Asep Irawan.
Sidang kasus Ahok ditunda hingga 20 April dengan agenda pembacaan tuntutan dan dilanjutkan pada 25 April dengan pledoi dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. [fw/ab]